Pemerintah Kabupaten Pangandaran membuka penerimaan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru. Sebanyak 335 formasi dibuka untuk posisi tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan penerimaan calon pegawai PPPK ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 385 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2022.
Ia mengatakan pemkab Pangandaran membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik Pangandaran yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alokasi kebutuhan sebanyak 335 formasi hanya untuk jabatan fungsional guru lingkup pemerintah Kabupaten Pangandaran," kata Dani saat dihubungi detikJabar, Kamis (3/11/2022).
Untuk tata cara pendaftaran, kata Dani, dapat dilihat pada website resmi di antaranya https://sscasn.bkn.go.id/, https://gurupppk.kemdekbud.go.id/, dan httos://asnpangandarankab.id.
Kemudian pelamar harus memperhatikan dengan teliti setiap petunjuk dan keterangan peringatan yang muncul dalam laman tersebut.
Selain itu pelamar diwajibkan memiliki akun email (surat elektronik aktif dan wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.
"Semuanya harus sesuai dengan data KK calon pelamar," ucap Dani.
Selain itu calon pelamar harus melakukan pendaftaran secara online dan disertai proses mengunggah dokumen yang ada di persyaratan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan mengunakan NIK dan KK.
"Apabila ada kesulitan terkait data di NIK ataupun KK. Pelamar bisa menghubungi pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pangandaran agar disesuaikan dengan KK pelamar," ucapnya.
Selanjutnya apabila pelamar telah berhasil melalukan pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, maka harus mencetak kartu informasi akun bukti pelamar berhasil mendaftar ke laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan kartu yang telah diunggah disimpan dengan baik.
Ia mengatakan pelamar harus memperhatikan bahwa semua dokumen yang diunggah harus dokumen asli, berwarna, jelas. "Apabila dokumen tidak terbaca sistem maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.
Dani menegaskan pelamar harus sangat jeli dalam pengisian formulir dan memenuhi dokumen syarat sesuai petunjuk serta dapat dipertanggungjawabkan. "Apabila terbukti data yang diisi tidak benar. Maka pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan," katanya.
BKPSDM Pangandaran membuka Helpdesk untuk layanan konsultasi penerimaan P3K Pangandaran setiap Senin-Jumat pukul 09.00 WIB-15.00 WIB.
(mso/mso)