Daftar UMK Ciayumajakuning 2022: Indramayu Tertinggi

Data Jabar

Daftar UMK Ciayumajakuning 2022: Indramayu Tertinggi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 03 Nov 2022 05:15 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Bandung -

Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat diusulkan naik sebesar 30 persen. Serikat pekerja dan serikat buruh sudah mengusulkan rencana kenaikan itu supaya nominal upah bisa diterapkan pada 2023.

Pada tahun ini, UMP telah ditetapkan berdasarkan Kepgub Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

UMP Jabar pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.852.099. Angka tersebut naik Rp 20.215 dari tahun 2021 sebesar Rp 1.831.884. Berikut rincian upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka serta Kuningan pada 2022:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kota Cirebon (naik Rp 33.741)
Rp 2.304.943 (2022)
Rp 2.271.201 (2021)

Kabupaten Cirebon (naik Rp 10.426)
Rp 2.279.982 (2022)
Rp 2.269.556 (2021)

ADVERTISEMENT

Kabupaten Indramayu (naik Rp 18.493)
Rp 2.391.567 (2022)
Rp 2.373.073 (2021)

Kabupaten Majalengka (naik Rp 18.619)
Rp 2.027.619 (2022)
Rp 2.009.000 (2021)

Kabupaten Kuningan (naik Rp 25.459)
Rp 1.908.102 (2022)
Rp 1.882.642 (2021)

Sebelumnya diberitakan, Kadisnakertrans Jabar Taufik Garsadi menyebut serikat pekerja dan serikat buruh telah resmi mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Buruh meminta kenaikan UMP sebesar 30 persen, dari nominal upah tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487.

"Iyah betul, sudah diusulkan. Ketua-ketua serikat sudah mengusulkan supaya kenaikan UMP tahun depan sebesar 30 persen," kata Taufik saat berbincang dengan detikJabar via sambungan telepon seluler, Rabu (2/11/2022).

Merujuk pada regulasi, Taufik mengaku saat ini Disnakertrans masih menunggu arahan dari kementerian mengenai rencana kenaikan upah tersebut. Usulan kenaikan upah nantinya juga akan diproses oleh Dewan Pengupahan Jabar.

"Tapi intinya, kami sedang mencari formula supaya keinginan buruh ini bisa diakomodir. Karena, ada banyak perusahaan di Jawa Barat yang terdampak. Jadi usulan itu tidak bisa seluruhnya disetujui, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ke depannya," ungkap Taufik.

Jika tidak ada kendala, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan meneken langsung besaran UMP pada sekitar tanggal 20 November 2022. Paling lambat kata dia, UMP Jabar bakal diumumkan pada akhir bulan ini.

"Paling lambat di tanggal 30 November penetapannya. Karena nanti akan diusulkan dulu dari kabupaten/kota ke provinsi, setelah itu baru dibahas sama provinsi untuk ditetapkan menjadi UMP tahun 2023," ujarnya.

(ral/orb)


Hide Ads