Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (2/11/2022). Dari mulai video viral penggerebekan perawat dan bidan yang diduga mesum di Cirebon, hingga perkembangan kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berikut lima peristiwa pilihan detikJabar yang menggemparkan publik pada hari ini:
1. Perawat-Bidan Diduga Mesum
Video pendek berdurasi 10 detik yang menampilkan sejumlah warga menggerebek salah satu puskesmas di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Video itu menarasikan warga menggerebek bidan dan perawat yang diduga tengah mesum di puskesmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video berdurasi 10 detik itu, warga mengamankan seorang pria tanpa pakaian di puskesmas. Pria itu disebut-sebut sebagai perawat yang diduga mesum dengan bidan.
Video pendek itu menampilkan aksi warga menggerebek seorang perawat dan bidan yang diduga berbuat mesum di puskesmas. Pria perawat dalam video itu tampak tidak mengenakan pakaian saat digerebek warga.
Berdasarkan informasi yang didapat, peristiwa itu terjadi di Puskesmas Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Senin (31/10/2022) malam. Saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Kaliwedi Kapit Budiyanto membenarkan adanya peristiwa penggerebekan yang dilakukan oleh sejumlah warga. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan perbuatan mesum yang diduga dilakukan oleh sepasang bidan dan perawat tersebut.
"Iya betul, kejadian (penggerebekan) itu hari Senin malam Selasa. Tapi untuk perbuatan mesumnya kami belum bisa menyimpulkan," kata Kapit Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Menurut Kapit, bidan dan perawat yang digerebek warga itu berstatus sebagai tenaga honorer dan telah bekerja beberapa tahun di Puskesmas Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
"Kalau yang perempuan itu sudah bekerja selama 3 tahun. Sementara yang laki-lakinya itu sekitar (masa kerja) enam tahun," kata Kapit.
Puskesmas Kaliwedi telah mengambil sikap atas kejadian itu. Kapit menjelaskan keduanya dinonaktifkan sebagai bidan dan perawat di Puskesmas Kaliwedi sembari menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Untuk sementara ini kita non-aktifkan dulu sambil menunggu hasil pemeriksaan," ujar Kapit.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga. Warga kemudian berhasil menggerebek pasangan mesum tersebut. Bahkan video saat warga menggerebek pelaku viral di media sosial.
Saat ini, kasus dugaan perbuatan mesum yang melibatkan bidan dan perawat di Puskesmas Kaliwedi tengah ditangani oleh polsek setempat
"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perbuatan asusila di Puskesmas. Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung meluncur ke lokasi," kata Kapolsek Kaliwedi AKP Ahmad Nashori saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Menurut Nasori, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (31/10/2022) sekitar pukul 11 malam. Terbongkarnya dugaan perbuatan mesum yang melibatkan bidan dan perawat di Puskesmas Kaliwedi ini berawal dari kecurigaan warga setempat.
"Sebelum menggerebek, warga mungkin memang sudah curiga. Sehingga memantau gerak gerik mereka," kata Nashori.
Setelah digerebek warga, sepasang bidan dan perawat yang diduga berbuat mesum itu pun lantas dibawa ke Mapolsek Kaliwedi untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, diketahui keduanya bukan pasangan suami-istri.
"Status mereka hanya berpacaran. Yang satu statusnya janda dan satunya lagi statusnya duda," kata Nashori.
2. Pamer Uang di Lapas Cianjur
Sebuah video seorang narapidana memamerkan lembaran uang beredar di medsos dan YouTube. Diduga video itu diambil di dalam Lapas Cianjur.
Dalam video berdurasi 24 detik itu, tampak pria berkaos merah menunjukkan segepok uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Diiringi musik dangdut, pria tersebut tersenyum memamerkan uangnya di depan kamera. Pada video di YouTube tertulis keterangan 'pamer duit di dalam lapas Cianjur, duit hasil menipu para TKW'.
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Ali Hildan mengaku pihaknya sempat menerima laporan melalui akun media sosial Astakira dari salah seorang TKW di Hongkong yang ditipu seorang pria di Cianjur.
Tak tanggung, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Sayangnya komunikasi Astakira dengan korban terputus lantaran korban tidak lagi merespon percakapan.
"Kita pernah menerima aduan, tapi tidak berlanjut karena korban tidak lagi respon percakapan. Korban yang merupakan TKW ini informasinya ditipu seorang pria, nilainya ratusan juta. Karena komunikasi terputus ini, kita juga tidak bisa memastikan apakah pelakunya sama dengan yang viral di media sosial tersebut," ungkap Ali, Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, para TKW tersebut memang rentan menjadi korban penipuan dengan modus awal menjalin asmara. "Rentan sekali, modusnya kenalan di media sosial, jalin hubungan jarak jauh, kemudian ditipu," kata Ali.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Maulidi Hilal mengatakan, video tersebut sudah lama beredar yaitu sejak 8 bulan lalu. Namun, dia mengakui jika pria di dalam video tersebut merupakan narapidana yang sebelumnya ditempatkan di Lapas Cianjur.
"Saya sudah konfirmasi ke Kalapas, video itu sudah usang, sudah 8 bulan lalu video itu tersebar. Kami sudah ambil tindakan ke yang bersangkutan (narapidana pria di dalam video), orangnya sudah tidak di (lapas) Cianjur. Dipindahkan ke lapas yang masih di Jawa Barat juga," ujar Maulidi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Maulidi mengungkapkan, jika video tersebut diduga memang di ambil di dalam Lapas. Namun, dia mengaku belum bisa memastikan sumber uang yang dipertontonkan narapidana tersebut. "Videonya diambil di dalam lapas mungkin ya, kemungkinan diambil di dalam. Kalau uangnya tidak tahu dari mana. Kalau caption di medsos kan bisa dibuat, tapi untuk pastinya berasal dari mananya kita tidak tahu," tegasnya.
Maulidi mengatakan, untuk mengantisipasi pelanggaran, dimana salah satunya ialah penggunaan telepon seluler di dalam Lapas, pihaknya rutin melakukan razia ke setiap blok hunian. "Untuk antisipasi adanya penggunaan telepon seluler di dalam lapas, kita secara rutin melakukan razia pada blok hunian warga pemasyarakatan, ada yang rutin dan ada yang insidentil, lihat sikon lakukan sidak," pungkasnya.
3. Dakwaan Pemerkosa di Sukabumi Gugur
Pria inisial H, dinyatakan bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi mengabulkan putusan sela yang bermula dari eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Dia bebas gegara dalam surat dakwaan tidak tercantum tanggal.
H sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Ia menjalani serangkaian proses mulai dari penyidikan di kepolisian Polres Sukabumi hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Apa penyebab bebasnya H?
Kabar kebebasan H diperoleh detikJabar dari aktivis kepemudaan Benteng Aktivis sukabumi Bersatu, Agil Ismatullah. Ia menyebut kabar kebebasan H santer di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak.
"Informasinya, H sudah ditangkap kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan dan berstatus terdakwa masuk ke persidangan kemudian bebas. Ibunya berusaha mencari keadilan untuk putrinya," kata Agil kepada detikJabar belum lama ini.
Agil kemudian mengantar detikJabar ke kediaman keluarga korban dan bertemu dengan U, ibu kandung korban. Di awal perbincangan, U mengungkapkan keinginan agar peristiwa hukum yang dialami putrinya mendapatkan keadilan. Proses hukum itu sudah berjalan sejak Juni 2022.
"Prosesnya sudah berjalan lama, sampai sekarang sudah 5 bulan, maunya saya pelaku dipenjara sesuai perbuatannya," kata U saat ditemui awak media di rumahnya.
U mengaku terhenyak saat mendapat kabar pelaku bebas. Ia sempat menanyakan itu ke seseorang bernama Heni yang menurutnya anggota salah satu lembaga perlindungan anak yang kebetulan datang mengunjungi kediamannya.
"Saya sempat nanya ke bu Heni kenapa pelaku dibebasin, katanya ada kesalahan dalam berkas. Saya nanya kesalahan apa, katanya ada berkas nggak ditandatangani begitu," ucapnya polos.
"Saya (sempat) tahu kalau suami saya sudah dipenjara, katanya sudah di sel, saya sempat bertanya lagi pelaku masih ada nggak, jawabannya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saya nggak pernah nanya lagi," sambungnya.
Karena proses tersebut sudah memasuki pelimpahan dari kepolisian dan kemudian persidangan, detikJabar mengklarifikasi informasi itu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Ihwal persoalan itu kemudian dirinci oleh Tigor Sirait, Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi.
"Berkas lengkap P21, setelah berkas ini lengkap kemudian jaksa kan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, (sebelumnya) penelitian berkas selama 14 hari dinyatakan apakah berkas ini syarat formil dan materilnya sudah lengkap kalau belum lengkap ada P19 dilengkapi sama penyidik (kepolosian) hingga pada akhirnya P21, berarti berkas ini sudah terbukti (pelaku) melakukan cabul terhadap anak di bawah umur, sudah layak di proses sidang," jelas Tigor.
Saat P21, penerimaan tahap 2 yang artinya penerimaan tersangka disertai barang bukti. Tigor menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut bernama Alvian.
"Setelah berkas itu diterima oleh jaksanya, kalau nggak salah kejaksaannya pak Alvian di sini yang menangani perkara ini. Setelah diterima oleh jaksanya, dilimpahkanlah perkara itu ke pengadilan, kode surat di Pidum itu P31 dilimpahkan tersangka beserta barang buktinya. Mungkin barang buktinya berupa celana dalam, baju pada saat dilakukannya percabulan," beber Tigor.
Singkat cerita, perkara itu kemudian memasuki tahapan persidangan. Saat itu terdakwa H didampingi penasihat hukumnya. Agenda pertama persidangan adalah pembacaan dakwaan.
"Setelah penetapan sidang, disidangkanlah dengan pembacaan dakwaan, dibacain dakwaannya. (Saat itu) Hakim memberikan hak yang sama terhadap penasihat hukum (PH), apakah terhadap dakwaan yang dibaca oleh penuntut umum penasihat hukum akan mengajukan keberatan atau tidak," kata Tigor.
Saat itu, PH terdakwa ternyata mengajukan eksepsi yang berarti keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Tigor menjelaskan Eksepsi yang diajukan oleh PH terdakwa tidak berkaitan dengan materi atau pokok perkara.
"Setelah dilakukannya pembacaan dakwaan PH tersebut mengajukan eksepsi keberatan terhadap dakwaan, eksepsi itu tidak berhubungan dengan materil tentang pokok perkara. Pada intinya dia keberatan terhadap dakwaan ada beberapa syarat formil yang tidak dipenuhi," ujar Tigor.
Dalam perjalanan proses pengadilan terdakwa H tersebut, diketahui belum masuk ke materi perkara. PH terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim berkaitan dengan berkas formil dalam dakwaan.
"Setelah itu minggu depannya penuntut umum melakukan jawaban terhadap eksepsi tersebut, dijawab bahwa keberatan, bahwa akan tetap dilanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya yaitu pemeriksaan secara materil yaitu dengan memanggil saksi-saksi yang lain. Akan tetapi sebelum dilakukan itu ada putusan sela," tuturnya.
Dalam putusan sela itulah kemudian majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa H. Syarat formil yang tidak dipenuhi oleh JPU melatari keputusan tersebut. Tigor mengatakan syarat formil itu berupa penulisan tanggal.
"Putusan sela inilah yang diputus oleh hakim ini mengatakan bahwa eksepsi penasehat hukum diterima, karena ada syarat formil yang tidak dipenuhi oleh jaksa penuntut umum, kalau nggak salah itu penulisan tanggal, sebenarnya tidak tertulis lagi tanggalnya, intinya seperti itu lah," jelas Tigor.
Seluruh eksepsi dari penasehat hukum diterima oleh majelis hakim, yang kemudian menimbulkan ekses pada dakwaan terhadap H dibatalkan.
"Seluruhnya eksepsi dari si PH itu diterima oleh majelis hakim dan diputuslah saat itu juga, bahwa dakwaan itu dibatalkan. Ini faktanya nih, jadi bukan jaksanya, putusan itu sepenuhnya ada di pengadilan, putusan hakim itu kita wajib melaksanakan karena kita sebagai jaksa eksekusi, salah satu amarnya agar terdakwa segera dilepaskan dari tahanan kalau nggak salah, layak dibebaskan dari tahanan," ujar Tigor.
4. Ular Kobra di Minimarket Indramayu
Seekor ular kobra Jawa masuk ke salah satu gudang minimarket di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Petugas evakuasi ular yang diduga masuk dari saluran pipa itu dilakukan dengan cepat.
Ular kobra jawa di Pos Damkar Indramayu terlihat ganas meski sudah di dalam karung kain. Ular sepanjang lebih dari satu meter itu dievakuasi dari salah satu gudang minimarket di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Selasa (1/11) sore.
"Kami dapat laporan adanya seekor ular kobra di gudang Alfamart desa Singajaya. Waktu itu ular masih ada di bawa rak-rak barang dagangan," kata Danru 1 Bidang Damkar Indramayu, Tofan, Rabu (02/11/2022).
Tiga petugas Damkar Indramayu yang datang ke lokasi ketika itu, membawa alat penjepit. Setelah 30 menit kemudian, petugas akhirnya bisa mengevakuasi kobra di bawah rak-rak gudang.
"Evakuasi cukup singkat, karena area setempat mudah di jangkau dan ular tidak mencoba kabur," kata Tofan.
Kobra hitam sepanjang satu meter ini diduga masuk ke gudang melalui pipa saluran. Hewan ini biasanya mencari tempat yang lebih lembab, karena di belakang toko tersebut terdapat area persawahan.
"Di belakang minimarket ada sejenis rawa atau sawah. Jadi ular cari yang daerah lembab. Diduga masuk lewat saluran pipa," ujar Tofan.
Rencananya ular kobra itu diserahkan ke BKSDA atau mencari tempat habitatnya untuk dilepasliarkan. Sementara belum ada upaya penyisiran lanjutan di lokasi temuan ular berbisa itu.
"Kami masih menunggu perintah pimpinan, untuk melakukan penyisiran. Warga bisa melapor ke Damkar Indramayu jika ada temuan," ucap Tofan.
5. ART KBB Korban Penyiksaan Jalani Trauma Healing
Pemprov Jawa Barat bakal memberikan trauma healing kepada Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menjadi korban penyiksaan majikannya. Pemprov saat ini masih menunggu korban yang sedang mendapat perawatan di rumah sakit.
"Kami masih menunggu korban ini sehat secara fisik dulu, dan nanti kami akan melakukan pendampingan psikologisnya. Pendampingan trauma healing nanti akan dilakukan," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jabar Anjar Yusdinar saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (2/11/2022).
Anjar mengungkapkan UPTD PPA Jabar sudah berkoordinasi dengan dinas terkait di Bandung Barat dan Garut mengenai kondisi korban saat ini. Kedua dinas itu dilibatkan untuk pendampingan psikologis kepada korban maupun keluarganya.
"Pendampingan dari KBB kan pada saat kejadian, dirawat ke rumah sakit sama BAP kepolisian. Kalau Garut, kami koordinasi supaya pihak keluarganya dipastikan supaya tenang dan bisa mengetahui kondisi korban saat ini seperti apa," ungkapnya.
Selanjutnya kata Anjar, pihaknya berencana memberikan trauma healing kepada korban secara intens di fasilitas Rumah Aman UPTD PPA Jabar. Korban bakal diberi pendampingan selama 2 pekan supaya di tempat tersebut untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.
"Selanjutnya kami bakal menjemput korban untuk dicoba pemulihannya karena kami punya fasilitas rumah aman atau penampungan sementara. Nah disitu nanti kita akan coba berikan pendampingan psikologi kepada korban," ujarnya.
"Tetapi kami nanti akan melihat dulu kebutuhannya. Jadi kalau misalnya bisa hanya 2-3 hari sudah pulih, itu akan kami coba pulangkan. Tapi kalau misalnya lama melebihi 14 hari, kami akan terus melakukan pendampingan. Namun ini juga kami akan melihat dulu kondisi korban seperti apa," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menangkap Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pasutri penyiksa ART di Perumahan Bukit Permata blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB. Keduanya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, pasutri ini terancam dijerat Pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 tentang KDRT subsider pasal 333 atau pasal 170 jo 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.