Jabar Hari Ini: Heboh Nyanyian Bupati Anne 'Sudah Punya yang Baru'

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 01 Nov 2022 22:00 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar).
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Mulai dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang viral karenya nyanyian 'sudah punya yang baru' dari lagu almarhum Chrisye, hingga aksi kejam wanita muda yang tega membuang buah hatinya di tempat sampah toilet pabrik Majalengka.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Nyanyian Viral Bupati Anne 'Sudah Punya yang Baru'

Sebuah video yang menampilkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sedang bernyanyi lagu almarhum Chrisye viral dan bikin heboh. Pasalnya Anne mengubah lirik lagu berjudul "Pergilah Kasih" di tengah sidang gugatan cerai dirinya kepada sang suami Dedi Mulyadi.

Lirik yang diubah yaitu 'pergilah kasih kerjarlah selingkuhanmu. Padahal lirik aslinya adalah 'pergilah kasih kejarlah keinginanmu'. Selain itu, Anne mengubah lirik "aku sudah punya yang baru, lebih enak dari kamu'. Sedangkan lirik aslinya "selagi masih ada waktu, jangan hiraukan diriku".

Saat dikonfirmasi, Anne menyebutkan kegiatan yang ada di video itu terjadi pada 29 Agustus 2022 lalu di Aula Yudistira di lingkungan Kantor Pemkab. Itu merupakan acara pembinaan dan silaturahmi dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Purwakarta.

"Kita iseng aja. Itu terjadi pada kegiatan pembinaan silaturahmi dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Purwakarta. Ya biasa lah setelah acara kita suka nyanyi-nyanyi, terus kita sifatnya hanya menghibur," ujar Anne.

Anne menyebutkan, jika perubahan lirik lagu itu hanya menjiplak dari video di TikTok. Ia tidak dengan serta-merta mengubah lirik dan tidak menggambarkan situasi atau kondisi yang dialaminya. Itu hanya bertujuan untuk menghibur.

"Itu konteksnya bercanda. Saya dapat pergantian lirik itu dari TikTok. Saya lupa TikToknya, tapi penyanyinya itu laki-laki di sebuah kafe terus lucu aja," tutur Anne.

Ia sendiri kaget video itu viral. Apalagi lirik lagu yang dinyanyikannya dihubung-hubungkan dengan kisruh biduk rumah tangganya dengan Dedi Mulyadi.

Padahal, Anne mengaku menyanyikan lagu itu sebelum gugatan perceraian dilayangkan. Momen bernyanyi itu terjadi pada 29 Agustus 2022 di Aula Yudistira di lingkungan Kantor Pemkab saat pembinaan dan silaturahmi dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Purwakarta.

"Tapi ternyata setelah kegiatan tersebut kan saya menggugat cerai. Setelah kejadian itu saya menggugat cerai ke pengadilan agama. Akhirnya lagu itu dikait-kaitkan," ungkapnya.

Ia lalu meminta maaf kepada siapapun yang merasa terganggu akibat viralnya video itu. Ia pun menegaskan lirik lagu berbau 'selingkuh' itu tidak menggambarkan kisruh rumah tangganya dengan Dedi Mulyadi. Anne menyatakan tidak ada yang selingkuh, baik dirinya maupun Dedi Mulyadi.

Anne mengatakan alasan gugatan yang dilayangkan kepada sang suami bersifat lebih kepada personal Dedi Mulyadi. Tidak ada pihak lain yang jadi alasan di balik gugatan.

"Bahwa gugatan cerai saya lebih kepada personal suami saya yang mengacu pada hak dan kewajiban sebagai suami. Tentu mengacu kepada UU yang berlaku kaitan dengan UU pernikahan atau perkawinan dari hak istri maupun secara syariat Islam," pungkas Anne.

Fakta Baru yang Terungkap dari Kasus Penyiksaan ART di Bandung Barat

Kasus penyiksaan ART di Kabupaten Bandung Barat menyingkap fakta baru. Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), sang majikan yang menyiksa Rohimah (29) ternyata dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang bersosialisasi.

Di mata warga setempat, Yulio dan Loura juga dikenal tak pernah berbaur dengan warga. Mereka diketahui menempati rumah milik orangtua Loura sejak dua tahun lalu.

"Kurang bersosialisasi pemiliknya (Loura dan Yulio). Jadi mereka ini pergi pagi pulang malam, masuk rumah. Ya sudah gitu saja," ungkap Radit Aji (45) saat ditemui detikJabar, Selasa (1/11/2022).

Warga sendiri hanya mengetahui jika keduanya bekerja sebagai pegawai swasta. Namun mereka tak mengetahui lebih dalam soal sosok tersangka penyiksa ART itu.

Lantaran sifatnya yang tertutup itu warga tak menyangka keduanya sampai hati menyiksa ART mereka hingga babak belur dan kini harus mendapatkan perawatan intensif di RS Sartika Asih.

"Ya kalau warga nggak menyangka, tapi memang sudah curiga sejak lama. Soalnya beberapa kali ada yang lihat ART-nya itu dijemur di luar, dihujankan, terus ada luka lebam. Tapi waktu itu belum berani apa-apa," ucap Radit.

Sampai akhirnya kecurigaan warga terbukti jika ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasutri tersebut. Warga berhasil mengevakuasi korban pada Sabtu (29/10/2022) sore. Warga membongkar gembok pagar dan gembok di pintu utama rumah tersebut.

"Curiganya sudah lama, sampai akhirnya terbukti. Waktu kejadian pendobrakan itu pemilik katanya sedang keluar. Jadi kita berhasil selamatkan warga," ucap Radit.

Selain itu, profil keduanya terungkap lewat penelusuran di media digital. Yulio diketahui bekerja di perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang produksi peralatan gelas laboratorium sejak Mei 2017 hingga saat ini. Sedangkan istrinya, Loura bekerja di bidang developer properti di Kabupaten Bandung.

Tapi di media sosial, profil keduanya ramai diperbincangkan. Pasalnya, Yulio disebut sebagai admin judi online atau judi slot. Salah satu akun Twitter, mencantumkan tangkapan layar mengenai pekerjaan Yulio sebagai admin di website Freebet Slot sejak 28 September 2022 pada profil Facebook-nya.

Polisi pun tak luput untuk memeriksa temuan ini. Namun untuk sekarang, petugas masih fokus pada pemeriksaan kasus penyiksaan ART yang dilakukan pasutri tersebut.

"Tentunya akan kita dalami (dugaan admin judi slot) karena sekarang kita masih pendalaman kasus ini secara keseluruhan," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra.

"Untuk sekarang kami fokus dulu pada pemeriksaan tersangka, jika ditemukan ada tindak pidana lain itu menjadi kewajiban kami untuk melakukan pengusutan," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal primer pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 tentangKDRT subsider pasal 333 atau pasal 170 jo 351 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.




(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork