Pelaku pembakar aula pendopo wali kota Banjar mengaku memiliki dendam hingga nekat melakukan aksinya tersebut. Pelaku merupakan pemuda berinisial P (20) warga Mekarsari, Kota Banjar.
"Untuk motif masih kita dalami, namun pengakuan pelaku mereka tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat setempat dan lingkungannya. Sehingga dia melakukan ini untuk mendapat perhatian dan menunjukkan eksistensi," kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo di Mapolres Banjar, Kamis (27/10/2022).
Bayu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung milik kakeknya itu, telah merencanakan aksi tersebut selama dua hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini tinggal bersama kakek dan neneknya. Sehari-hari tidak bekerja hanya menjaga warung milik kakek neneknya. Pelaku menyiapkan tindakan ini dua hari. Melakukannya seorang diri," jelasnya.
Saat ini pelaku telah di tahan di Mapolres Banjar. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sekadar diketahui, kebakaran terjadi di aula pendopo wali kota Banjar pada Jumat (21/10) dini hari. Sejumlah saksi melihat ada seseorang yang sengaja membakar area itu.
Polres Banjar turun tangan menyelidiki insiden tersebut. Beberapa hari kemudian, polisi menangkap sang pelaku. Polres Banjar pun menggelar prarekonstruksi pada Rabu (26/10).
(iqk/iqk)