Walkot Bandung Minta Apotek Ikuti Aturan soal Penjualan Obat Sirop

Walkot Bandung Minta Apotek Ikuti Aturan soal Penjualan Obat Sirop

Sudirman Wamad - detikJabar
Selasa, 25 Okt 2022 19:30 WIB
Ilustrasi apotek di Ciamis
Ilustrasi obat sirop (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Bandung -

Pemkot Bandung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menarik sejumlah obat sirop yang dilarang sementara karena mengandung bahan berbahaya, yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG). Pemkot meminta agar apotek ikuti aturan pemerintah.

"Kita hanya mengawal penarikan obatnya," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Selasa (25/10/2022).

Yana menyarankan agar orang tua di Bandung memantau perkembangan tentang obat yang dilarang, termasuk memantau hasil uji laboratorium yang dilakukan BPOM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar diketahui, saat ini BPOM telah menguji lab obat sirop yang diduga berbahaya. Dan, Kemenkes pun telah menerbitkan surat edaran mengenai daftar obat sirop yang sudah boleh digunakan, karena tak mengandung pelarut propilen gliko, dan sejenisnya. Pelarut ini diketahui mengandung cemaran EG dan DG.

"Itu (sidak) sudah dilakukan Dinkes. Kita kan berharap, jangan sampai apotek itu menjual (yang tak sesuai imbauan pemerintah). Karena ini demi kesehatan anak," ucap Yana.

ADVERTISEMENT

"Apotek ikuti saja aturan. Pabrik itu yang punya kewenangan menarik juga (peredaran) juga pada prinsipnya. Yang disinyalir berbahaya ditarik," kata Yana menambahkan.

Seperti yang diberitakan detikHealth, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperbaharui surat edaran terkait penggunaan sirup obat. Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, total 168 obat sirup kini sudah boleh digunakan lagi dengan sejumlah catatan.

Kebijakan terbaru ini dituangkan dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022.

Daftar obat sirup yang sudah boleh digunakan kembali antara lain mencakup 133 obat sirup yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi BPOM. Keempat jenis pelarut ini diketahui sebagai sumber cemaran toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

(sud/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads