Waspadai Potensi Gelombang Setinggi 4 Meter di Selatan Jabar

Waspadai Potensi Gelombang Setinggi 4 Meter di Selatan Jabar

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 25 Okt 2022 11:51 WIB
HANGZHOU, CHINA - SEPTEMBER 14, 2022 - Tourists watch the Qiantang River spring tide raise huge waves on the Hangzhou section of the Qiantang River in Hangzhou, Zhejiang Province, China, Sept 14, 2022. (Photo credit should read CFOTO/Future Publishing via Getty Images)
Ilustrasi gelombang tinggi. (Foto: CFOTO/Future Publishing/Getty Images)
Bandung -

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan pengumuman mengenai peringatan dini terjadinya gelombang tinggi di wilayah perairan pantai selatan Jawa Barat.

Dari keterangan yang diterima detikJabar Selasa (25/10/2022), BMKG memperingatkan bahwa gelombang setinggi 2,5 hingga 4 meter berpotensi terjadi di perairan Selatan Jawa Barat.

Peringatan gelombang tinggi tersebut dikeluarkan BMKG Stasiun Meteorologi Tunggal Wulung, Cilacap dan akan terjadi pada Rabu (26/10/2022) besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan tersebut dijelaskan, perairan dan Samudera Hindia Selatan Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY umumnya akan mengalami hujan ringan hingga hujan sedang. Sedangkan arah angin umumnya bertiup dari Tenggara hingga Barat Daya dengan kecepatan berkisar antara 2-15 knot.

Adapun wilayah Selatan Jawa Barat yang berpotensi mengalami gelombang tinggi ialah berada di perairan Sukabumi-Cianjur, perairan Garut-Pangandaran, dan mayoritas perairan Samudera Hindia di Selatan Jawa Barat lainnya.

ADVERTISEMENT

BMKG juga menjelaskan, untuk 26 dan 27 Oktober besok, kecepatan angin di perairan Sukabumi-Cianjur dan Garut-Pangandaran mencapai 2-15 knot. Sedangkan Samudera Hindia Selatan Jawa Barat mencapai 4-15 knot. Kemudian untuk 28 Oktober, kecepatan angin mencapai 3-15 knot.

Selain di Jawa Barat, gelombang tinggi ini juga berpotensi terjadi di perairan selatan Jawa Tengah seperti Cilacap, Purworejo dan Yogyakarta.

Peringatan dini gelombang tinggi di wilayah perairan pantai selatan Jawa itu berlaku mulai Rabu 26 Oktober pukul 19:00 WIB hingga Jumat 28 Oktober pukul 19:00 WIB.

(bba/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads