Jabar Sepekan: Sampah Dalam Indekos-Aula Pendopo Banjar Dibakar

Round Up

Jabar Sepekan: Sampah Dalam Indekos-Aula Pendopo Banjar Dibakar

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 23 Okt 2022 18:15 WIB
Sampah di kamar kos Karawang
Sampah di kamar kos Karawang (Foto: Istimewa)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) pekan ini. Mulai dari temuan indekos penuh sampah di Karawang hingga tumpukan sampah pakaian dalam wanita di Situs Nagara Padang.

Berikut rangkuman Jabar pekan ini:

1. Indekos Penuh Sampah di Karawang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video yang memperlihatkan kamar kos penuh sampah yang dihuni oleh seorang gadis viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Karawang.

detikJabar mencoba menelusuri keberadaan kosan viral tersebut. Kosan itu ternyata berada di kawasan Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

Eni Nuraeni, pemilik kos mengungkap kamar kos yang dipenuhi sampah itu dihuni oleh seorang gadis berinisial NS (24). Gadis tersebut merupakan seorang buruh pabrik.

Namun, pada awal Oktober, NS menunggak biaya sewa. Dia kemudian menghubungi NS, akan tetapi tidak direspons.

"Awalnya biasa saja nggak curiga, karena setiap bayar kos kan via transfer, di awal Oktober ini, N kan menunggak, pas ditagih kan saya hubungi itu nggak respon. Dicoba saya telepon beberapa kali nggak aktif," kata Eni saat ditemui pada Selasa (18/10/2022) siang.

Setelah tanggal 9 Oktober, tagihan kos yang dikirim Eni melalui WhatsApp tak kunjung direspon NS. Kemudian dia berinisiatif mendobrak kamar yang dihuni NS.

Setelah didobrak, Eni dikagetkan dengan isi kamar yang dipenuhi sampah, disertai bau busuk yang cukup menyengat. Eni kemudian membersihkan kamar tersebut dibantu warga. "Saya langsung bersihkan, totalnya ada 30 karung sampah," kata dia.

Usai peristiwa itu, ia sudah menghubungi pihak keluarga NS untuk menyelesaikan sisa pembayaran kamar kos.

Penghuni kamar kost yang diketahui bernama Nia Suheli (24), ternyata masih warga Karawang, namun kampungnya berlokasi agak jauh dari tempat kerja dan kamar indekosnya.

"Kalau identitas, aslinya warga Tempuran, Kabupaten Karawang, sudah menghuni kamar kost dua tahun semenjak 2020," ungkap Lurah Palumbonsari Fitria Yuniawati

Mengenai sosok Nia, diungkap Fitria, ia mendapati keterangan dari beberapa tetangga indekos tersebut.

"Dia itu orangnya pendiam ya, saya sudah mintai keterangan beberapa tetangganya, dia jarang berbaur pintu kamar selalu tertutup dan lampunya sering mati," pungkasnya.

2. Demul Tak Hadir di Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta

Dedi Mulyadi kembali tidak menghadiri sidang gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Melalui kuasa hukumnya, Dedi beralasan sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR-RI.

Sidang kedua gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi kembali digelar di ruang sidang utama Umar Bin Khattab, Kantor Pengadilan Agama, Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Rabu (19/10/2022).

"Sebagaimana surat pemberitahuan dari sekretaris jenderal DPR-RI bahwa beliau tugas sejak kemarin sampai tanggal 26 reses se Jawa Barat, jadi mulai kemarin bukan hari ini saja melaksanakan tugas sebagai anggota DPR-RI," ujar Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat usai persidangan, Rabu (19/10/2022).

Ojet menegaskan, jika kliennya tidak melakukan pelanggaran atau melawan hukum karena tidak menghadiri persidangan kedua ini. Dedi sebagai wakil rakyat memiliki tugas yang harus dikerjakan di wilayah yang menjadi daerah pemilihannya.

Saat ini Dedi tengah melakukan reses di wilayah Muara Gembong Bekasi, Jawa Barat yang digelar sejak tanggal 18-26 Oktober 2022. Diketahui Dedi menjadi anggota DPR-RI setelah mencalonkan diri di daerah pemilihan 7 yaitu wilayah Purwakarta, Karawang, Bekasi.

"Tidak melanggar aturan kan aturannya sudah di atur mediasi itu bisa dilakukan 1 kali 30 hari kemudian kalau tidak cukup di tambah 1 kali 30 hari, artinya sudah di atur KUHP nya tidak melanggar aturan , tidak ada maksud mengulur waktu," katanya.

Alasan kedua, Dedi Mulyadi tidak hadir karena mengklaim belum adanya surat panggilan sidang. Belum ada panggilan resmi untuk hadir di sidang gugatan cerai dengan agenda mediasi ini.

"Belum ada panggilan resmi dari pengadilan, kalo gugatan sudah kami terima tapi panggilan resmi untuk mediasi kan belum ada, tadi kami minta sehingga kami sampaikan untuk meminta secara administratif surat panggilan kepada beliau untuk mediasi. Baru tadi clear nanti suratnya akan keluar dari pengadilan agama untuk memanggil beliau untuk hadir dalam acara mediasi nanti pada tanggal 27 Oktober," katanya.

Sementara pihak penggugat Anne Ratna Mustika menegaskan jika dirinya sebagai bupati Purwakarta juga memiliki kesibukan. Namun, karena komitmen dan menghormati lembaga pengadilan sehingga menghadiri sidang ini.

"Sebetulnya kalau mengacu pada kesibukan kapasitas saya sebagai bupati juga sama , saya seharusnya hari ini hadir di undangan sekjen di Cirebon yang akan di hadiri oleh bapak presiden tetapi mengacu pada UUD 23 saya mendelegasikan saya sebagai bupati undangan dari pusat kepada wakilnya, tinggal komitmen, dalam hal ini pada sidang hari ini tinggal komitmen hadir tergugat maupun saya penggugat," kata Anne.

3. Tumpukan Pakaian Dalam Wanita di Situs Nagara Padang

Pakaian dalam wanita yang berserakan di situs budaya Nagara Padang di Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung telah dibersihkan oleh Polisi, TNI hingga warga setempat. Dalam pembersihannya harus menghabiskan sekitar 10 karung beras untuk mengangkutnya.

Kapolsek Ciwidey, Iptu Anjar Maulana, mengatakan saat ini Polsek Ciwidey telah melakukan pembersihan terhadap sampah pakaian dalam wanita tersebut.

"Udah kami bereskan, dan dapat banyak sampah pakaian, mulai celana pendek, kaus, hingga pakaian dalam wanita. Yang kami dapatkan ada sekitar 10 karung, kebanyakan pakaian dalam wanita," ucap Anjar, saat dihubungi detikJabar, Kamis (20/10/2022).

Anjar mengungkapkan sampah pakaian dalam tersebut langsung dibawa. Bahkan, kata dia, sampah tersebut langsung dibakar. "Itu (sampah) dibawa sama kuncennya untuk dikeringin, dan infonya langsung dibakar," katanya.

Anjar menduga sampah tersebut merupakan milik peziarah yang datang dari luar daerah. Sehingga budayanya dibawa ke situs budaya Nagara Padang.

"Jadi budaya membuang pakaian yang dipakai pada saat ziarah itu merupakan bagian dari pembersihan diri. Budaya seperti itu dibawa ke wilayah Situs Gunung Padang, sehingga menimbulkan tumpukan sampah pakaian," kata Anjar.

Anjar meminta para peziarah untuk tetap menjaga lingkungan. Salah satunya adalah tidah membuang sampah sembarangan. "Jangan buang sampah sembarangan, apalagi pakaian. Takutnya mata air disana tertutup dan bisa terjadi longsor," pungkasnya.

Sementara itu, warga setempat, Hermansyah (22) mengatakan pakaian dalam wanita bukan berasal dari warga sekitar yang membuang sembarangan. Pasalnya kata dia, warga setempat mengunjungi wilayah tersebut hanya untuk bertani.

"Bukan orang yang mesum di sana langsung pakaian dalamnya di sana. Tapi itu peziarah, yang mandi di sana, lalu membuang pakaian dalamnya," ujar Hermansyah, saat dikonfirmasi Kamis (20/10/2022).

Pihaknya menjelaskan para peziarah biasanya membuang pakaiannya setelah melaksanakan mandi. Menurutnya hal tersebut dilakukan berdasarkan kepercayaan mereka.

"Mungkin, itu ritualnya mereka, untuk buang sial atau sebagainya," katanya.

Hermansyah menyesalkan adanya pakaian dalam tersebut yang mengotori situs budaya Nagara Padang. Apalagi sampah tersebut adalah pakaian dalam wanita.

"Kami warga ya, sangat menyesalkan adanya itu, bahkan juga risih karena sampahnya pakaian dalam wanita, jadi selintas ada konotasi berbeda," ujarnya.

Dia menuturkan pakaian dalam wanita tersebut berserakan di wilayah mata air dekat cai kahuripan.

"Kalau hanya basah setelah mandi di mata air, lalu dibuang di situ terasa kurang masuk akal. Sebab pakaian dalam yang berserakan jumlahnya cukup banyak," ucapnya.

4. 2 ASN Kemenag Jabar Korupsi Rp 22 M Dana Bos

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Jabar menangkap empat orang terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Keempat orang itu terdiri dua ASN di lingkungan kantor wilayah Kementerian Agama Jabar dan dua pihak pihak swasta.

Mereka terlibat dalam dugaan kasus korupsi Foto Copy/Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 4 orang tersangka dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono didampingi Kasipenkum Sutan Harahap dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Jumat (21/10/2022).

Empat tersangka dana BOS ini di antaranya, EH Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018, AL Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018, MK mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika dan MSA Direktur CV Arafah.

Tak tanggung-tanggung, tindak pidana korupsi yang dilakukan empat tersangka ini mencapai Rp 22 miliar. "Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan diperkirakan sebesar Rp 22 miliar," ujarnya.

Dalam tindak pidana korupsi ini, Pokja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawaiyah diseluruh Jabar untuk melakukan penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian TO UAMBN, UM atau USBN, PAT PAS MTS di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jabar TA 2017 dan 2018.

"Tersangka EH selaku Ketua KKMTs Pemprov Jabar Tahun 2017-2018 juga menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo atau perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 1,3 miliar," katanya.

Sementara itu, Riyono menambahkan, kegiatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah TA 2017.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," kata Riyono.

5. Aula Pendopo Walkot Banjar Diduga Dibakar OTK

Aula depan Pendopo Wali Kota Banjar terbakar pada Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 03.00 WIB diduga oleh orang tak dikenal. Polres Banjar langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab kebakaran tersebut.

"Jadi kami Polres Banjar setelah melihat TKP masih melakukan penyelidikan sampai sejauh mana kejadian ini. Upaya yang dilakukan mencari keterangan saksi di TKP," ujar Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo saat meninjau lokasi kejadian.

Polisi juga akan memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian dan di sepanjang jalur.

"Jadi upaya-upaya kepolisian dalam proses penyelidikan kebakaran ini memastikan apakah sengaja sengaja dibakar atau kelalaian yang lainnya," ucap Bayu.

Bayu menyebut dari hasil olah TKP, ada beberapa barang yang diamankan di tempat kejadian, yakni korek api kayu dan satu pasang sepatu.

"Bahwa kejadian ini akhirnya jadi evaluasi bersama, itulah yang akan kita lakukan pengecekan safety gedung ini. Pembelajaran juga untuk gedung lainnya harus dipersiapkan dalam antisipasi kebakaran," katanya.

Menurut informasi, meski Pendopo Kota Banjar merupakan rumah dinas Wali Kota Banjar, namun saat kejadian Ade Uu Sukaesih tidak tinggal di pendopo. Ade Uu tinggal di rumah pribadinya yang tidak jauh dari pendopo.

Ade Uu langsung meluncur ke lokasi ketika mendengar kabar tersebut. Saat melihat kondisi aula pendopo yang terbakar, Ade Uu langsung menangis sesenggukan. Sekda Kota Banjar Ade Setiana pun langsung memeluk Wali Kota untuk menenangkannya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Banjar Ade Setiana membenarkan peristiwa tersebut. Ia mendapat kabar aula Pendopo Wali Kota Banjar kebakaran saat menjelang salat Subuh.

"Menjelang azan Subuh saya lagi di masjid mendapat laporan, langsung saya salat lalu ke sini, alhamdulillah api sudah dipadamkan petugas Satpol PP yang piket dan Tim Damkar pun datang," kata Ade Setiana di lokasi kejadian.

Ade belum bisa memastikan penyebab kebakaran Pendopo Wali Kota Banjar. Namun ada dugaan penyebabnya dibakar orang tak dikenal. Saat ini pihak kepolisian Polres Banjar tengah melakukan penyelidikan.

"Nanti kita buktikan penyebabnya karena masih olah TKP. Ya ada barang bukti, semoga jadi titik terang. Ditemukan ada korek api tradisional yang dari kayu itu berceceran ada juga yang masih di wadahnya. Ada juga ditemukan sepatu yang terbakar," ungkapnya.

Menurut Ade berdasarkan laporan dari petugas Satpol PP yang piket, di saat mulai muncul api ada seseorang loncat dari pagar keluar dari pendopo. Petugas Satpol PP pun mencoba mengejar seseorang yang tidak dikenal itu.

Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta untuk kursi dan mebeler lainnya yang terbakar. Sedangkan plafon pendopo yang juga terdampak harus dihitung oleh PUPR.

"Untuk aktivitas di pendopo tidak terganggu. Setelah oleh TKP pun akan segera dibersihkan. Kita saat ini menghadapi berbagai kegiatan, seperti Hari Santri, tablig akbar, Persentase dan Porprov," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aksi Polos 3 Bocah Garut Nggak Sengaja Bantu Maling"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)


Hide Ads