Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Mulai dari siswa SMP cabuli 2 bocah SD di Bandung hingga heboh kamar kos penuh sampah di Karawang.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Bupati Purwakarta Polisikan Pemilik 5 Akun YouTube
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melaporkan sejumlah akun Youtube yang diduga membuat konten hoaks kepada polisi. Dia datang secara langsung ke Mapolda Jabar Bandung untuk membuat laporan secara resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikJabar, Anne tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa (18/10 2022). Dia datang didampingi tim pengacaranya.
Setibanya di lokasi, Anne tak memberi banyak komentar. Dia langsung masuk ke dalam gedung untuk memproses laporannya.
Tidak sampai 30 menit, Anne keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar. Dia kemudian menjelaskan maksud kedatangannya.
"Melaporkan akun-akun yang kemudian saya anggap telah memuat isinya beritanya fitnah dalam hal ini akun-akun YouTube. Channel tadi sudah dicatat dan sudah dilaporkan secara resmi," kata Anne kepada awak media.
Anne berharap laporannya bisa segera ditindaklanjuti polisi. "Mudah-mudahan kita sedang menunggu kabar baik," ucap Anne.
Anne menerangkan, pelaporan ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada YouTuber yang membuat konten bohong terhadap dirinya.
"Kalau misal dibiarkan takutnya tidak akan memberikan edukasi yang baik, kalau dibiarkan akan berdampak terutama kepada pengguna, penonton yang lainnya tidak bisa saya pribadi dirugikan, saya tidak bisa berdiam diri," ujar Anne.
Polisi Setop Kasus Konten Horor di Rumah Kosong
Polisi menghentikan penyelidikan terkait 10 YouTuber yang membuat konten horor di rumah kosong di Bandung. Kasus tersebut dinilai bukan peristiwa pidana.
"Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (18/10/2022).
Ibrahim menjelaskan pelapor dalam kasus tersebut dinilai tidak memiliki legalitas yang kuat untuk membuat pelaporan. Pasalnya rumah yang menjadi tempat pembuatan konten masih bersatus milik Ika Sartika atau orang tua dari Erma Hermina sebagai pelapor.
"Pelapor tidak memiliki legalitas yang kuat untuk melaporkan, karena objek yang dilaporkan milik Almarhumah Ika Sartika, seharusnya pelapor memiliki kuasa dari ahli waris yang lainnya untuk melapor," ungkap Ibrahim.
Selain itu, terkait barang-barang yang hilang, pihak Erma tak dapat menunjukan bukti dari barang-barang yang hilang tersebut.
"Untuk Pasal 363 KUHPidana unsur pasal tidak terpenuhi karena pelapor tidak bisa menunjukan bukti terhadap barang-barang yang hilang (39 item) bahwa barang tersebut ada di rumah yang beralamat di Jalan Sawah Kurung Raya, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung dan barang tersebut masih milik almarhumah Ika Sartika," ujarnya.
Sementara itu, untuk Pasal 167 KUHPidana, Ibrahim menyebut unsur pasal tersebut tidak terpenuhi.
"Karena tidak ada larangan dalam bentuk tulisan maupun lisan terhadap orang-orang yang akan memasuki pekarangan rumah, dan kondisi rumah tersebut sudah terbengkalai pagar sudah hancur, pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci sehingga memudahkan orang lain untuk keluar masuk," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kota Bandung Erma Hermina melaporkan 10 Youtuber ke Polda Jabar karena menggunakan rumah peninggalan ibunya tanpa izin untuk dijadikan konten horor. Rumah yang berada di Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung itu dibiarkan kosong semenjak ibunya meninggal dunia pada November 2020 lalu.
Erma mengaku kaget setelah mendapatkan laporan dari anaknya jika rumah tersebut dijadikan konten horor oleh Youtuber. "Kalau kejadiannya saya dengan tidak sengaja lihat dari YouTube anak saya tanggal 1-2 April rumah peninggalan ibu saya," kata Erma dihubungi detikJabar via sambungan telepon, Senin (10/10/2022).
Heboh Kamar Indekos di Karawang Penuh Sampah
Video yang memperlihatkan kamar kos penuh sampah yang dihuni oleh seorang gadis viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Karawang.
detikJabar mencoba menelusuri keberadaan kosan viral tersebut. Kosan itu ternyata berada di kawasan Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Eni Nuraeni, pemilik kos mengungkap kamar kos yang dipenuhi sampah itu dihuni oleh seorang gadis berinisial NS (24). Gadis tersebut merupakan seorang buruh pabrik.
Namun, pada awal Oktober, NS menunggak biaya sewa. Dia kemudian menghubungi NS, akan tetapi tidak direspons.
"Awalnya biasa saja nggak curiga, karena setiap bayar kos kan via transfer, di awal Oktober ini, N kan menunggak, pas ditagih kan saya hubungi itu nggak respon. Dicoba saya telepon beberapa kali nggak aktif," kata Eni saat ditemui pada Selasa (18/10/2022) siang.
Setelah tanggal 9 Oktober, tagihan kos yang dikirim Eni melalui WhatsApp tak kunjung direspon NS. Kemudian dia berinisiatif mendobrak kamar yang dihuni NS.
Setelah didobrak, Eni dikagetkan dengan isi kamar yang dipenuhi sampah, disertai bau busuk yang cukup menyengat. Eni kemudian membersihkan kamar tersebut dibantu warga. "Saya langsung bersihkan, totalnya ada 30 karung sampah," kata dia.
Usai peristiwa itu, ia sudah menghubungi pihak keluarga NS untuk menyelesaikan sisa pembayaran kamar kos.
Penghuni kamar kost yang diketahui bernama Nia Suheli (24), ternyata masih warga Karawang, namun kampungnya berlokasi agak jauh dari tempat kerja dan kamar indekosnya.
"Kalau identitas, aslinya warga Tempuran, Kabupaten Karawang, sudah menghuni kamar kost dua tahun semenjak 2020," ungkap Lurah Palumbonsari Fitria Yuniawati
Mengenai sosok Nia, diungkap Fitria, ia mendapati keterangan dari beberapa tetangga indekos tersebut.
"Dia itu orangnya pendiam ya, saya sudah mintai keterangan beberapa tetangganya, dia jarang berbaur pintu kamar selalu tertutup dan lampunya sering mati,"pungkasnya.
Warga Tegal dan Madura Tewas dalam Kecelakaan di Cipali
Insiden dua kecelakaan beruntun terjadi di ruas jalan Tol Cipali, Jawa Barat. Kedua insiden itu menimbulkan korban warga Tegal dan Madura yang tewas dalam peristiwa tersebut.
Kecelakaan yang pertama terjadi di ruas jalan Tol Cipali Kilometer 75.800, tepatnya di wilayah Cempaka, Purwakarta, Selasa (18/10/2022). Satu orang tewas akibat kejadian ini.
Kecelakaan diduga akibat sopir mengantuk saat mengemudi. Sehingga laju kendaraan tidak terkendali, kendaraan kemudian oleng dan terguling di median jalan.
"Kendaraan Daihatsu Granmax Pikap bernomor polisi G 3243 E yang dikemudikan oleh saudara Turnawi bergerak dari arah Palimanan ke Jakarta, di KM 75.800 diduga pengemudi kurang antisipasi mengantuk, kemudian terperosok arah row jalan, kondisi terakhir kendaraan mengarah ke timur row," ujar Kanit Gakkum Polres Purwakarta, Ipda Kadek A. Vicka, Selasa (18/10/2022).
Kerasnya benturan membuat kendaraan ringsek pada bagian depannya. Penumpang paling kiri bernama Ahmad Anton (55) yang menjadi korban tewas diduga terjepit badan kendaraan dan terbentur median jalan. Ahmad Anton berprofesi sebagai nelayan. Ia merupakan warga Tegal, Jawa Tengah.
"Korban ada tiga orang. Sopir dan satu orang penumpang luka berat, dan satu orang penumpang lainnya meninggal dunia," ungkapnya.
Sementara pengakuan penumpang selamat, sebelum terjadi kecelakaan, ia bersama kedua rekannya sempat istirahat sebelum masuk ke jalur tol.
"Kta dari Tegal arah ke Cilacap, dari Cilacap kita langsung ke Jakarta kita berangkat jam 10 malem dari Cilacap sempat istirahat jam 1 malam sebelum masuk tol, kita langsung balik ke Jakarta, tahu-tahu ini (sopir) kaget kayaknya ngantuk, langsung kebanting, nggak nabrak apa-apa," ucap Alianus di Ruang IGD rumah sakit Abdul Radjak.
Insiden yang kedua kemudian terjadi di Kilometer 109, 600 wilayah Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (18/10/2022). Satu orang tewas akibat kecelakaan maut ini.
Kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Kanit Gakkum Polres Subang Ipda Endang Sudrajat mengatakan, kecelakaan bermula ketika minibus B-1167-UZT yang dikendarai oleh Mohamad Wari (30) tersebut melaju dari arah Jakarta menuju Palimanan.
Namun tiba-tiba diduga kurang antisipasi minibus menabrak bagian belakang truk yang tidak diketahui identitasnya, karena melarikan diri.
"Untuk kecelakaan tadi pagi di Kilometer 109 600 jalur A datang dari arah Jakarta menuju Palimanan antara kendaraan toyota kijang bertabrakan dengan kendaraan truk yang tidak diketahui identitasnya," ujar Endang kepada detikJabar di Mapolres Subang.
Menurut Endang, akibat peristiwa kali ini, satu penumpang atas nama Siti Aminah Widia (20) warga Madura meninggal dunia serta tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka.
"Kecelakaan kali ini menyebabkan satu penumpang meninggal dunia. Korban meninggal dunianya waktu di rumah sakit. Seluruh penumpangnya itu ada empat orang," katanya.
Ancaman Pelaku Pencabulan 2 Bocah SD Bandung dengan Pisau
Kasus pencabulan terjadi di Kota Bandung. Pelakunya adalah siswa SMP berusia 12 tahun. Sedangkan korban ada dua orang yang merupakan teman pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada September lalu. Aksi ini kemudian terungkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Sekitar bulan September 2022 korban alami pelecehan seksual, korban anak laki-laki, tersangkanya teman sendiri," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (18/10/2022).
Sebelum dicabuli, pelaku sempat menodongkan sebilah pisau dapur kepada korban. Karena takut, akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku.
"Modus korban dipaksa dan ditodong dengan pisau, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali," ujarnya.
Dalam kejadian ini, dua anak berusia 10 tahun dan 12 tahun menjadi korbannya. Namun dari hasil pengembangan, diduga ada korban lain yang juga anak di bawah umur.
"Penyidik lakukan pendalaman, ternyata ada korban lain yang dilakukan oleh tersangka, juga di bawah umur," ujarnya.
Menurut Aswin, pelaku sudah ditempatkan di tempat khusus. Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini.
Setelah dilakukan penyidikan, Aswin menyebut aksi tersebut dilakukan tersangka karena memiliki kebiasaan menonton video porno. Ia pun mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya agar tidak melakukan tindakan negatif akibat terpapar hal buruk dari ponsel.
"Diawali dari kebiasaan tersangka melihat video porno di handphone sehingga terjadi perbuatan pelecehan seksual. Imbauan kami kepada orang tua yang anaknya sudah bisa gunakan HP dan internet untuk lihat anaknya buka situs apa, kontrol orang tua (penting) ya, orang tua harus mencegah," jelasnya.
Sementara karena masih di bawah umur, Aswin mengatakan pihaknya sudah melakukan pendamping terhadap korban. "Korban kita perlakukan seperti yang tertera dalam UU Perlindungan Anak, ditangani psikologinya, kita lindungi korban," pungkasnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sementara saat ini, pelaku sudah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung dan ditempatkan di tempat khusus untuk diproses lebih lanjut.