Gerai Mie Gacoan yang berada di perempatan lampu lalu lintas Jalan Soekarno Hata-Buahbatu disegel Pemkot Bandung. Gerai anyar Mie Gacoan ini belum beroperasi sama sekali.
Pantauan detikJabar, bangunan Mie Gacoan itu disegel dan dipasang garis milik Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung. Tak ada aktivitas di gerai tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Irwan Hermawan mengatakan, gerai Mie Gacoan di Jalan Soekarno Hatta-Buahbatu itu tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan belum memiliki IMB atau PBG dan SLF (persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi)," kata Irwan saat dihubungi detikJabar.
Irwan mengatakan gerai Mie Gacoan anyar itu belum beroperasi dan merupakan bangunan anyar. Ia meminta agar pemilik mengajukan perizinan terlebih dahulu sebelum membangun.
"Ajukan terlebih dahulu perizinan sebelum dibangun dan difungsikan. Ini masalah ketaatan pelaku usaha terhadap perizinan," ucap Irwan.
Sementara itu, Legal Officer Mie Gacoan Kodrat mengaku belum bisa komentar banyak saat dikonfirmasi detikJabar melalui sambungan telepon. Kodrat mengaku belum mendapatkan informasi lengkap tentang penyegelan tersebut.
(sud/mso)