Cek! Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Cirebon 17-23 Oktober 2022

Cek! Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Cirebon 17-23 Oktober 2022

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 17 Okt 2022 10:20 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM A dan C (Foto: Rachman Haryanto)
Cirebon -

Polresta Cirebon menghadirkan layanan SIM Mobile Drive Thru. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis, maka bisa mengurusnya di layanan tersebut.

Dalam Minggu ini, yakni mulai hari Senin 17 Oktober hingga Sabtu 22 Oktober 2022, layanan SIM Mobile Drive Thru Polresta Cirebon akan ada di beberapa lokasi di Kabupaten Cirebon.

Jadwal Layanan SIM Mobile Drive Thru di Cirebon:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Senin 17 Oktober 2022, layanan SIM Mobile Drive Thru Polresta Cirebon ada di Balai Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Untuk jam operasionalnya, layanan ini mulai dibuka pukul 09.00 WIB - Selesai

2. Selasa 18 Oktober 2022, layanan SIM Mobile Drive Thru ada di Balai Desa Klangenan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Untuk jam operasionalnya, layanan ini mulai dibuka pukul 09.00 WIB - Selesai

ADVERTISEMENT

3. Rabu 19 Oktober 2022, layanan SIM Mobile Drive Thru ada di Balai Desa Waru Gede, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Layanan ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB - Selesai.

4. Kamis 20 Oktober 2022, layanan SIM Mobile Drive Thru ada di Balai Desa Cikalahang, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon. Layanan ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB - Selesai.

5. Jumat 21 Oktober 2022, layanan SIM Mobile Drive Thru ada di Balai Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Layanan ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB - Selesai.

6. Sabtu 22 Oktober 2022, layanan SIM Mobile Drive Thru ada di Balai Desa Bobos, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon. Layanan ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB - Selesai.

Layanan SIM Mobile Drive Thru Polresta Cirebon ini hanya melayani untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi.

Berikut Persyaratan untuk Perpanjangan SIM di layanan SIM Mobile Drive Thru Polresta Cirebon:

1. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy-nya.

2. Surat keterangan kesehatan

3. Fotocopy SIM lama dan SIM asli.

4. Pastikan SIM yang akan diperpanjang belum habis masa berlakunya.

5. Layanan SIM Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh indonesia.

Adapun untuk biayanya, untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sementara SIM C Rp 75.000. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.




(dir/dir)


Hide Ads