Buat Surat Kehilangan Bisa dari Rumah Lewat Sikasep

Buat Surat Kehilangan Bisa dari Rumah Lewat Sikasep

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 17 Okt 2022 01:45 WIB
Aplikasi Sikasep
Foto: Wisma Putra/detikJabar
Bandung -

Pusing bukan main, jika ATM dan buku tabungan hilang bersamaan. Seperti yang dirasakan Dadan Setiadi (38) warga Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Pada waktu bersamaan, Dadan tak memiliki waktu datang ke kantor polisi untuk mengurus surat kehilangan karena kesibukannya dalam bekerja sebagai ASN.

Mendapatkan informasi dari kerabatnya, jika mengurus surat kehilangan di wilayah hukum Polresta Bandung tak perlu datang lagi ke kantor polisi, hanya dengan mengunduh aplikasi SIKASEP atau Surat Kehilangan Online SPKT Polresta Bandung di aplikasi Play Store Dadan mengikuti petunjuk tersebut.

Hanya dalam satu genggaman, Dadan melaporkan kehilangan ATM dan buku tabungan miliknya. Tidak lebih dari 10 menit, Dadan pun mendapatkan salinan laporan kehilangan dalam bentuk PDF sebagai salah satu syarat untuk membuat ATM dan buku tabungan baru ke bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SIKASEP ini aplikasi yang bagus dan sangat membantu. Pemohon yang akan mengurus surat kehilangan sudah tidak perlu lagi datang ke kantor polisi.

Ini memberikan kemudahan bagi siapa saja yang akan mengurus surat kehilangan, saya dapat musibah kehilangan buku tabungan dan ATM, karena kesibukan sehari-hari," kata Dadan kepada detikJabar, Sabtu (15/10/2022).

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah setelah ada aplikasi ini, saya bisa mengurus surat kehilangan di kantor, ternyata selang waktu 10 menit surat kehilangan saya terima," tambah Dadan yang merupakan warga Cibaduyut Indah ini.

Hal serupa dikatakan warga Kecamatan Paseh, Siti Nuraeni Agustia (29), menurutnya pelaporan surat kehilangan melalui aplikasi ini lebih mudah dan menghemat waktu. "Lebih efisien dan sangat membantu sekali, apalagi buat kita yang sibuk kerja," ujar Siti.

"Insipratif banget Polresta Bandung dan patut ditiru oleh polres lain, karena belum semua polres bisa berikan pelayanan seperti ini," tambah Siti.

Satu dari delapan poin Presisi yang menjadi komitmen Kapolri, pada poin lima yakni 'Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia.' Aplikasi SIKASEP yang diluncurkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, pada Rabu, 28 September 2022 lalu, hadir untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bandung.

Aplikasi ini juga merupakan salah satu bukti dari program transformasi prioritas dalam kebijakan Polri Presisi salah satunya soal 'transformasi publik' seperti yang diamanatkan oleh Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, hadirnya aplikasi ini, agar masyarakat yang hendak membuat laporan surat kehilangan tidak perlu datang lagi ke Polresta Bandung.

"Kami ingin memberikan inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kehilangan surat-surat seperti KTP, ATM, SIM, Ijazah ini tidak perlu datang ke Polresta Bandung," katanya.

"Pemohon cukup dengan mengunduh atau mendownload aplikasi ini. Setelah didownload, pemohon mengisi data-datanya, melengkapi persyaratan-persyaratan dan lampirannya maka datanya masuk ke Polresta Bandung," lanjut Kusworo.

Setelah data masyarakat atau pemohon diverifikasi, kemudian data atau surat kehilangan yang ditunggu masyarakat tersebut dikirim melalui aplikasi dan masyarakat tinggal mencetaknya di rumah.

Karena luasnya wilayah Kabupaten Bandung dengan memiliki 30 kecamatan, hadirnya aplikasi ini dapat membantu masyarakat khususnya warga yang tinggal jauh dari Kecamatan Soreang.

Perlu diketahui, aplikasi ini tidak berlaku untuk mengurus surat kehilangan seperti sertifikat tanah atau kehilangan non tindak pidana tertentu model C.

"Untuk sertifikat tanah dan sebagainya itu tetap harus datang ke polres, karena ada pendalaman-pendalaman dari SPKT maupun dari Reserse Kriminal," terangnya.

Pertama di Indonesia

Nama aplikasi SIKASEP ini diambil dari kearifan lokal daerah Jawa Barat, SIKASEP secara harfiah diambil dari Bahasa Sunda dan jika diartikan dalam Bahasa Indonesia adalah ganteng, cakep atau kece.

Sejak diluncurkan, per Jumat, 14 Oktober, SPKT Polresta Bandung mendapatkan 122 laporan online, 80 disetujui sedangkan 48 laporan ditolak karena pelapor tidak memenuhi persyaratan pelaporan kehilangan yang diminta admin.

Aplikasi ini hanya dapat melayani kehilangan non tindak pidana seperti kehilangan KTP, ijazah, surat nikah, kartu seluler, akta kelahiran, ATM, SIM, buku tabungan, kartu BPJS, kartu keluarga, paspor, NPWP, surat domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku rapor, transkip nilai dan SKHUN.

Kepala SPKT Polresta Bandung Ipda Deny Fourthjahjanto mengatakan, jika aplikasi ini sudah teruji. Selain memudahkan masyarakat, pekerjaan petugas juga lebih cepat, kurang dari satu menit petugas selesai lakukan proses verifikasi laporan kehilangan.

"Sudah dikaji, semua laporan surat kehilangan Model C itu pure tidak perlu datang lagi ke kantor polisi. Anggota juga merasa diringankan pekerjaannya, operator tidak harus depan komputer hanya di HP juga bisa, robot sudah di setting otomatis, anggota hanya lihat sesuai enggak ini isiannya. Hitungan tercepat masuk dan selesai 30 detik untuk memverifikasi," jelas Deny.

Menurut Deny, untuk laporan yang ditolak biasanya pengguna tak menyertakan berkas lengkap yang diminta oleh sistem. "Misal dia kehilangan ATM tolong lampirkan surat dari bank kalau sodara ini nasabah, cuman gitu saja, mereka tidak lampirkan itu, itu ditolak. Kehilangan KTP paling mudah, hanya lampirkan fotocopy kartu keluarga selesai," tambahnya.

Deny menyebut, aplikasi SPKT online dan diunduh di Play Store dengan laporan kehilangan Model C baru pertama di Indonesia. "Polres lain ada, namun kami buat pengecualian apalikasi kehilangan ini Model C non tindak pidana, kenapa kita cantumkan hanya 18 item kehilangan, memastikan masyarakat tidak usah datang ke kantor polisi. Menurut saya ini pertama di Indonesia, bahwa masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi," terangnya.

Layanan Aplikasi SIKASEP

Aplikasi SikasepAplikasi Sikasep Foto: Wisma Putra/detikJabar

1. 110 Polisi
Menu ini merupakan layanan telpon 110 darurat dan gratis yang digagas Mabes Polri untuk kecepatan pelapiran masyarakat apabila membutuhkan batuan polisi secara cepat dikolaborasikan dengan Aplikasi SIKASEP.

2. Cek Barcode
Menu Cek barcode dipergunakan untuk mengetahui keaslian surat online yang dikeluarkan oleh Aplikasi SIKASEP dan nisa dipergunakan oleh umum dengan melakukan cek barcode yang berada dalam surat.

3. Daftar/Masuk
Menu ini dipergunakan masyarakat dan admin (Petugas SPKT) untuk proses pembuatan laporan kehilangan non tindak pidana Model C mjlai sari awal registrasi sampai dengan download surat kehilangan.

Kapolri Siap Wujudkan Pelayanan Prima

Tak hanya Aplikasi SIKASEP, beberapa kemudahan pelayanan dilakukan Polresta Bandung seperti dua bus SIM Kliling, Samsat Keliling hingga SKCK Online, SKCK Take Away dan SKCK Delivery.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya terus berkomitmen mewujudkan serta memberikan pelayanan publik yang terbaik dan prima kepada masyarakat. Hal itu dituangkan dalam konsep transformasi menuju Polri yang Presisi, pada bidang transformasi pelayanan publik.

Pada tahun 2021, Polri berhasil mendapatakan penghargaan pelayanan publik lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia dari KemenPAN-RB. Sigit mengapresiasi Satwil yang meraih predikat pelayanan publik prima dan sangat baik. Disisi lain, Sigit juga menyoroti beberapa Satwil jajaran yang tidak mampu meraih predikat tersebut.

"Saya minta Propam dan Itwasum serta satker terkait untuk turun mengecek masalahnya dimana. Apakah sarana dan prasarananya belum siap atau yang bersangkutan tidak mau berubah. Terhadap hal seperti ini kita harus perhatikan secara serius," ucap mantan Kabareskrim Polri itu dikutip dari web resmi Humas Polri.

Di era transformasi Industri 4.0 dan Society 5.0, pelayanan publik saat ini harus meninggalkan budaya lama yang tidak baik dengan semangat reformasi birokrasi, pelayanan kepada masyarakat harus baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif. Sigit pun mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo untuk dipedomani oleh seluruh jajarannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Ini amanat Pak Presiden pimpinan tertinggi kita. Amanat ini menjadi direktif yang harus betul-betul kita laksanakan. Jadi tidak ada kemudian kita coba terjemahkan dengan penterjemahan yang berbeda. Jawaban dan langkahnya hanya satu bagaimana kita tingkatkan pelayanan publik yang baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif," tambahnya.

(wip/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads