Jangan Pakai Penutup Wajah di Swiss, Dendanya Rp15,4 Juta!

Kabar Internasional

Jangan Pakai Penutup Wajah di Swiss, Dendanya Rp15,4 Juta!

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 14 Okt 2022 19:30 WIB
An internally displaced Afghan woman waits to receive food relief aid from the World Food Programme (WFP) in Kabul on January 13, 2015. The UN says about 782,000 people have been displaced by decades of conflict in Afghanistan.More than 130,000 individuals were recorded as newly displaced in 2014, the last year of NATOs combat mission against the Taliban. AFP PHOTO / SHAH Marai
Ilustrasi Burka (Foto: AFP PHOTO/SHAH Marai)
Bandung -

Pemerintah Swiss tengah menggodok regulasi yang melarang penggunaan pakaian yang menutup wajah secara nasional. Dikutip detikNews dari lansiran Al Jazeera dan Arab News pada Jumat (14/10/2022), otoritas Swiss pun akan memberikan hukuman denda sebesar 1.000 Franc Swiss atau setara Rp 15,4 juta bagi pelanggar.

Pemerintah Swiss telah mengirimkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur hukuman denda untuk pelanggar larangan itu ke parlemen pada Rabu (12/10) waktu setempat.

RUU itu menindaklanjuti referendum soal larangan penutup wajah yang digelar tahun lalu, juga disebut sebagai 'larangan burka', yang mendapat dukungan 51,2 persen pemilih di Swiss. Namun larangan itu juga menuai kritikan dan dituduh sebagai Islamofobia dan seksis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam RUU yang diajukan pemerintah Swiss itu diatur soal hukuman denda untuk orang-orang yang melanggar larangan burka, yakni mencapai 1.000 Franc Swiss (Rp 15,4 juta).

RUU itu sebenarnya tidak menyebut secara langsung istilah 'burka', melainkan melarang orang-orang menutup wajah di tempat-tempat umum, seperti transportasi umum, restoran atau saat berjalan di jalanan setempat. Larangan itu menekankan bahwa bagian mata, hidung dan mulut harus tetap terlihat.

ADVERTISEMENT

Sebagai contoh, wanita Muslim boleh memakai hijab namun tidak bisa mengenakan niqab atau cadar di tempat umum. Larangan ini tidak berlaku di tempat ibadah.

Ada sejumlah pengecualian yang berlaku dalam larangan itu, yakni pemakaian penutup wajah untuk alasan keamanan, karena iklim atau alasan kesehatan. Ini berarti penutup wajah berupa masker untuk melindungi dari virus Corona (COVID-19) diperbolehkan dikenakan di tempat umum.

Penutup wajah juga diperbolehkan di dalam pesawat, kompleks diplomatik dan lokasi keagamaan. Penampilan artistik dan iklan juga dikecualikan dari larangan itu.

Pemerintah Swiss diketahui awalnya mengusulkan hukuman denda hingga sebesar 10.000 Franc Swiss (Rp 154 juta) untuk pelanggaran larangan itu. Namun setelah melakukan konsultasi politik, besaran denda diturunkan menjadi 1.000 Franc Swiss (Rp 15,4 juta).

"Larangan menutupi wajah bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukanlah prioritas," demikian pernyataan kabinet pemerintahan Swiss soal larangan itu.

Warga Muslim di Swiss diketahui mencapai lima persen dari total populasi sebanyak 8,6 juta jiwa, dengan kebanyakan berasal dari Turki, Bosnia dan Herzegovina, juga Kosovo. Menurut perkiraan Universitas Lucerne, hanya sekitar 30 wanita Muslim yang mengenakan cadar atau niqab di Swiss.

Selain Swiss, ada beberapa negara lainnya yang melarang pemakaian penutup wajah di tempat umum. Prancis melarang pemakaian cadar yang sepenuhnya menutup wajah sejak tahun 2022, sedangkan Denmark, Austria, Belanda dan Bulgaria melarang sepenuhnya maupun sebagian pemakaian penutup wajah di tempat umum.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Swiss Larang Burka, Pelanggar Bakal Didenda Rp 15 Juta!

(yum/yum)


Hide Ads