Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali merespons mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Kota Religius yang disebut bukan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ridwan Kamil menegaskan pembahasan tentang raperda itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Mulanya, Ridwan Kamil menjawab pertanyaan dari Fraksi PKS pada rapat paripurna yang menanyakan tentang kebijakan dan sikap Pemprov Jabar yang menolak usulan raperda tersebut. Ridwan Kamil menyatakan kewenangan mengenai raperda itu merupakan ranah Kemendagri.
"Berdasarkan informasi Kementerian Dalam Negeri, dapat dijelaskan bahwa pada dasarnya pengaturan mengenai keagamaan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sebagaimana pengaturan dalam Raperda tersebut yang menormakan kehidupana beragama di daerah, merupakan kewenangan absolut dari pemerintah pusat," kata Ridwan Kamil, Senin (10/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan Kamil menyatakan sudah melakukan klarifikasi bersama Kemendagri dan Pemkot Depok mengenai raperda itu. hasilnya, akan dilakukan tindaklanjut dengan kajian kembali mengenai norma raperda agar lebih bersifat fasilitatif.
Ditemui usai rapat paripurna di DPRD Jabar, Ridwan Kamil mengatakan pembahasan tentang urusan keagamaan semuanya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini, Raperda Depok Kota Religius menurutnya juga merupakan kewenangan Kemendagri.
"Itu kan dari pemerintah, kemendagri sudah menyampaikan semua urusan yang kewenangan keagamaan adalah ranah pemerintah pusat. Udah itu aja, titik komanya enggak ada lagi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota (Walkot) Depok Mohammad Idris menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Kota Religius. Kemendagri menepis pernyataan M Idris.
"Tidak ada pembahasan Rancangan Perda dimaksud di Kemendagri," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Dia menjelaskan Kemendagri tidak memfasilitasi penyusunan raperda. Benni mengatakan raperda yang disusun di kabupaten/kota difasilitasi pihak provinsi.
"Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, fasilitasi penyusunan Rancangan Perda Kabupaten dan Kota merupakan kewenangan provinsi," jelasnya.
(ral/orb)