Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat usulan supaya daerah pemilihan (Dapil) di Provinsi Jawa Barat bisa diubah. Alokasi jumlah kursi legislatif menjadi pertimbangan untuk menyesuaikan dapil yang ada.
Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok menjelaskan, pihaknya mendapat masukan dari partai politik agar dapil di Jabar bisa ditinjau ulang. Masalahnya, ada beberapa daerah yang secara letak geografis berjauhan, namun masuk dalam satu dapil yang sama.
"Iyah, betul. Ada masukan dan usulan supaya desain dapil di Jawa Barat ini disesuaikan. Pertimbangannya tentang alokasi kursi dan dapil dengan kabupaten/kota yang letak geografisnya tidak berdekatan supaya dirubah," katanya kepada detikJabar saat dihubungi via telepon, Senin (10/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, dapil DPRD Jabar terbagi dalam 15 daerah pemilihan. Ada yang diisi 1 daerah hingga paling banyak 4 kabupaten/kota.
Rinciannya dapil 1 Kota Bandung dan Cimahi, dapil 2 Kabupaten Bandung, dapil 3 Kabupaten Bandung Barat, dapil 4 Cianjur, dapil 5 Kabupaten dan Kota Sukabumi, serta dapil 6 Kabupaten Bogor. Kemudian dapil 7 Kota Bogor, serta dapil 8 Kota Depok dan Kota Bekasi.
Selanjutnya dapil 9 Kabupaten Bekasi, dapil 10 Karawang dan Purwakarta, dapil 11 Subang, Sumedang dan Majalengka, dapil 12 Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon, dapil 13 Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandara, dapil 14 Garut serta dapil 15 Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
Dari 15 dapil tersebut, jumlah kursi yang diperebutkan juga tidak berimbang. Di dapil 2 Kabupaten Bandung misalnya, caleg memperebutkan 10 kursi. Sementara di dapil 7 Kota Bogor, caleg hanya memperebutkan 3 kursi.
Menurut Rifqi, desain dapil seperti demikian yang turut dibahas untuk dilakukan perubahan. Namun, ia mengaku perubahan dapil di tingkat Provinsi Jawa Barat tidak mudah dilakukan, karena perlu menunggu adanya revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kan sebetulnya desain dapil kalau tingkat RI sama provinsi tergantung dari perubahan undang-undang. Kalau kemudian ada perubahan, dapilnya juga berubah karena itu merupakan bagian dari lampiran undang-undang," ungkapnya.
"Jadi, kita enggak bisa untuk melakukan perubahan dapil. Kalau usulan dan masukan mah memang ada, tapi itu hanya sebatas usulan aja. Kalau untuk perubahan dapilnya enggak bisa, karena itu diatur di undang-undang," pungkasnya.
(ral/yum)