Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) sudah diterapkan di wilayah hukum Polda Jabar. Sistem tilang seperti ini dilakukan Ditlantas Polda Jabar karena dinilai efektif, hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sistem e-TLE ini menggunakan kamera yang berfungsi merekam setiap pelanggar lalu lintas yang terjadi. Bukti dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Pelanggar bakal mendapatkan pemberitahuan itu melalui pesan singkat atau sms dan diarahkan untuk membayar denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran Tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS," kata Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2022).
Karena pemberitahuan diberikan via SMS dan bukan via WhatsApp, Ibrahim mengungkapkan jika pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva bukan nomor rekening.
"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang online yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang online dengan pembauaran melalui bank permata," ungkapnya.
Jika Anda menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi polisi atau mengabaikannya.
Selain itu, bila alamat atau data yang ada di STNK kendaraan beda dengan pemiliknya, maka penerima surat bisa lakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilangnya.
"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual serta memasukan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli," pungkasnya.
(wip/yum)