Presiden merupakan jabatan paling tinggi di negara. Jabatan ini memikul tanggung jawab yang sangat berat tentunya. Nah, Indonesia saat ini dipimpin Jokowi. Berapa sih gaji Presiden Jokowi yang punya tanggung jawab berat sebagai pemimpin negara itu?
Dikutip dari detikFinance, besaran gaji presiden diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasal 2 UU tersebut menjelaskan gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Ketua Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.
Jadi, gaji Presiden Jokowi saat ini mencapai Rp Rp 30.240.000. Gaji Presiden Jokowi tersebut didapat dari Rp 5.040.000 dikalikan enam.
Selain gaji, Jokowi juga menerima sejumlah tunjungan dan berbagai fasilitas lainnya. Soal tunjangan ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Dengan demikian total gaji dan tunjangan Presiden Joko Widodo yang diterima setiap bulan adalah Rp 62.740.000 per bulan.
Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Berapa Gaji Presiden Joko Widodo?
(yum/yum)