Rizky Billar diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora. Apabila terbukti, Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi sebagaimana dilansir dari detikHot, Kamis (29/9/2022).
Rizky Billar sendiri dilaporkan Lesti Kejora ke polisi. Billar diduga melakukan KDRT kepada Lesti Kejora. Laporan itu sudah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," katanya.
Nurma menambahkan saat ini akan dilakukan visum terhadap Lesti Kejora. Visum juga dilakukan sebagai bukti adanya dugaan KDRT di rumah tangga pedangdut tersebut.
"Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tuturnya.
Usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar Nurma.
(dir/dir)