KPU Majalengka Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

KPU Majalengka Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 28 Sep 2022 23:30 WIB
Ilustrasi gedung KPU dan Pemilu serentak 2019
Logo KPU. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Majalengka -

KPU Majalengka dilaporkan Bawaslu setempat atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Pelaporan tersebut sudah masuk tahap persidangan pemeriksaan di Bawaslu Jabar.

Dugaan pelanggaran itu terjadi saat KPU Majalengka melakukan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (parpol). KPU melakukan verifikasi anggota parpol tidak menghadirkan secara langsung, melainkan melalui video call atau panggilan video.

Bawaslu menilai verifikasi anggota parpol menggunakan mekanisme video call dianggap menyalahi aturan. Sehingga itu dianggap pelanggaran dan menjadi temuan Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Majalengka Abdul Rosyid mengatakan, pelanggaran itu tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 PKPU 4/2022. Pada pasal itu disebutkan, dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya.

KPU kabupaten/kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota partai politik dimaksud ke kantor KPU kabupaten/kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjut Abdul Rosyid, KPU Majalengka juga diduga melanggar Pasal 40 ayat 4 PKPU 4/2022, dan Keputusan KPU Nomor 331 tahun 2022.

"Pasal 40 ayat 4 sendiri berbunyi dalam hal Partai Politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Abdul Rosyid kepada detikJabar, Rabu (28/9/2022).

Adapun sidang pelaporan ini sudah masuk dua tahap. Sidang pertama agenda pemeriksaan dan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi serta tahap kedua mendengarkan tanggapan terlapor. Dalam agenda itu, kedua pihak dipertemukan Bawaslu Jabar.

Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Majalengka Idah Wahidah mengatakan, sidang pendahuluan sudah dilaksanakan pada 23 September 2022 di Kantor Bawaslu Jabar di Kota Bandung. Dalam kesempatan itu, dirinya dan pihak KPU hadir memenuhi undangan Bawaslu Jabar.

"Sementara kemarin juga 26 September 2022, kami telah melanjutkan dengan melakukan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan materi temuan dan jawaban/tanggapan terlapor yang langsung dihadiri oleh Ketua Bawaslu Majalengka Agus Asri Sabana, beserta anggota Bawaslu Majalengka Dede Sukmayadi, Idah Wahidah dan Abdul Rosyid," jelas dia.

Idah menyampaikan, jenis pelanggaran tersebut baru sebatas dugaan dan baru akan terjawab kebenarannya setelah selesai persidangan.

Sementara itu, detikJabar mencoba menghubungi pihak KPU Majalengka. Namun hingga berita ini diturunkan pihak KPU belum memberikan jawaban.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads