Kancil yang Ditangkap Warga Cianjur Bakal Dilepaskan ke Alam

Kancil yang Ditangkap Warga Cianjur Bakal Dilepaskan ke Alam

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 28 Sep 2022 14:05 WIB
Kancil yang ditangkap di Cianjur.
Kancil yang ditangkap di Cianjur. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Seekor kancil yang ditangkap warga dan diamankan di Kantor Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Cianjur akhirnya diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.

Hewan dilindungi itu dijemput oleh petugas BBKSDA Jawa Barat dan langsung diamankan untuk nantinya dilepaskan lagi ke alam liar.

"Saya ditugaskan untuk evakuasi hewan kancil di Desa Cibarengkok ini usai dapat informasi dari media sosial dan pemberitaan," ujar Petugas BBKSDA Jawa Barat Resor Cianjur Andri, Rabu (28/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, lantaran masih liar, kancil tersebut akan direlease atau dilepaskan kembal ke alam. Rencananya hutan di kawasan Cagar Alam Talaga warna menjadi tempat tinggal baru bagi hewan tersebut.

"Rencananya dilepas di Cagar Alam Talaga Warna, karena habitat kancil ada di sana. Hutannya pun terlindungi dari perburuan," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap hewan liar apalagi dilindungi dari alam. Jika menemukan hewan yang dilindungi, warga diminta untuk segera melapor pada petugas.

"Saya kira kesadaran terkait hewan dilindungi sudah bagus, tapi memang perlu disosialisasikan lagi. Saya harap kalau memang menemukan hewan liar, segera lapor ke kami," kata dia.

Sementara itu, Kepala Desa Cibarengkok Asep Jalaludin, mengatakan dengan temuan kancil yang kini sudah diserahkan ke BBKSDA, diharapkan pemerintah sadar untuk ikut mengawasi hutan dan perbukitan sebagai habitat hewan liar dan dilindungi.

Pasalnya, sejak beberapa tahun terakhir banyak ditemukan kancil dan kucing hutan yang mendekati pemukiman warga akibat habitatnya yang sudah rusak oleh perkebunan.

"Tentu kami senang sebab kancil sudah dibawa dan akan dilepas di alam yang terlindungi. Tapi yang harus diperhatikan berikutnya ialah habitat hewan tersebut di Kecamatan Bojongpicung yang harus dilindungi, jika tidak akan semakin banyak hewan dilindungi yang masuk ke pemukiman dan pada akhirnya ditangkap oleh pemburu tak bertanggungjawab," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung, Cianjur berhasil menangkap seekor kancil atau pelanduk kecil. Hewan dilindungi itu kini diamankan di kantor desa agar tidak diperjualbelikan.




(dir/dir)


Hide Ads