"Baru saja kami melakukan penelusuran terkait pemilik mobil tersebut. Ternyata milik warga sekitar Unsil. Dia rumahnya di dalam gang, tak punya garasi. Kami sudah berkomunikasi dan pemilik sudah menyatakan kesiapan untuk memindahkan mobil tersebut," kata Uen, Senin (26/9/2022).
Dia menjelaskan memarkirkan mobil di area publik atau di area parkir umum dalam jangka waktu yang lama dianggap melanggar aturan. "Ya itu kan area parkir umum, kalau parkir bertahun-tahun tentu mengganggu dan melanggar aturan," kata Uen.
Untuk sementara ini pihaknya belum memberikan sanksi terkait pelanggaran tersebut. Dia memberikan kesempatan kepada pemilik mobil untuk memindahkan mobil itu segera.
"Belum ke arah sana (sanksi), yang jelas kami imbau agar pemilik mobil memindahkan dulu. Jangan menyimpan di area parkir umum, apalagi itu berada di pinggir jalan protokol, jalur padat kendaraan dan ramai aktivitas dekat kampus," kata Uen.
Sebelumnya mobil jenis Daihatsu Espass ini tampak tak terurus dan sudah bertahun-tahun parkir di dekat gerbang masuk masjid Unsil. Mobil ini jadi sorotan dan mengundang rasa penasaran sebagian warga. Karena bertahun-tahun parkir hingga mobil penuh noda dan kotoran.
Mobil yang sedianya berwarna silver itu berubah warna karena rusak diguyur hujan dan terik matahari. Bahkan bagian kacanya menjadi buram karena penuh kotoran yang sudah mengerak. Rerumputan tumbuh subur di bawah mobil. Salah satu rodanya sudah kempes.
Dikutip dari aplikasi Sambara Jawa Barat, mobil tersebut merupakan mobil lansiran tahun 2005 dengan warna coklat muda metalik. Mobil ini pun taat membayar pajak. Penelusuran detikJabar, Senin (26/9/2022) petang mobil tersebut masih berada di posisinya. Namun dua buah rodanya terlihat bersih dan tidak kempes, seperti baru saja diperbaiki.
Wahyudin salah seorang juru parkir di area itu membenarkan mobil tersebut sudah lama parkir dan ditinggalkan siempunya. "Wah sudah lama, ada sekitar 5 tahun. Tapi itu mobil jalan, tidak rusak," kata Wahyudin.
Belum lama ini, roda ban yang kempes sudah diperbaiki oleh pemiliknya. Dia mengatakan area itu merupakan area publik atau area parkir Unsil. Namun dirinya tak bisa berbuat banyak. "Kalau mengganggu ya mungkin mengganggu, tapi saya nggak enak, nggak berani menegur, yang punya kan tetangga saya. Dia memang tak punya garasi, rumahnya di dalam gang. Jadi itu teh mobil peninggalan orang tuanya," kata Wahyu. (iqk/iqk)