Sebuah video menunjukan aksi bullying atau perundungan terhadap seorang remaja berkebutuhan khusus di Cirebon, Jawa Barat membetot perhatian publik. Video itu viral dan banyak mendapat kecaman di media sosial.
Berikut rangkuman detikJabar mengenai fakta aksi bullying yang menimpa remaja disabilitas tersebut:
Korban Ditendang dan Diinjak
Dilihat dari video yang beredar, nampak sejumlah remaja berseragam SMA tengah melakukan perundungan kepada korban. Korban ditendang bahkan diinjak pada bagian pundaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih miris lagi, meski korban menangis dan berteriak karena kesakitan, namun para pelaku tetap tega meneruskan aksinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, peristiwa itu terjadi di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Desa (Kuwu) Bojong Kulon, Sudarso membenarkan adanya peristiwa itu. Ia mengatakan aksi perundungan yang dilakukan oleh tiga remaja terhadap pemuda difabel itu terjadi di sebuah gubuk di areal persawahan desa setempat pada Senin (19/9), sekitar pukul 13.00 WIB.
"Iya betul. Itu kejadiannya di desa saya," kata Sudarso saat ditemui di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/9/2022).
Orang Tua Korban Mengadu
Sudarso sendiri mengaku baru mengetahui adanya peristiwa itu setelah mendapat aduan dari orang tua korban. Setelah mendapat aduan tersebut, kata Sudarso, pihaknya pun langsung mendatangi kediaman pelaku.
"Saya ke rumah pelaku. Tapi kebetulan waktu itu orangnya tidak ada," kata Sudarso.
Sudarso sendiri merasa miris melihat adanya peristiwa perundungan yang dilakukan sejumlah remaja terhadap pemuda berkebutuhan khusus. Saat ini, kata dia, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Cirebon.
"Korban memang penyandang difabel atau berkebutuhan khusus. Korban sendiri orangnya sangat baik. Mungkin semua orang yang melihat kejadian itu akan gemes," kata dia.
Warga Setempat Ikut Geram
Peristiwa itu pun sontak membuat geram sejumlah pihak. Tak terkecuali warga Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
"Kejadian ini membuat warga kami di Desa Bojong Kulon gemes. Geram," kata Kepala Desa (Kuwu) Desa Bojong Kulon, Sudarso saat ditemui di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/9/2022).
Korban Sosok yang Baik
Menurut Sudarso, pemuda yang menjadi korban perundungan dari sejumlah pelajar SMA itu dikenal sebagai sosok yang baik di mata warga desa setempat. Oleh karenanya, Sudarso sendiri mengaku miris melihat adanya kejadian tersebut.
"Korban ini orangnya sangat baik sekali. Dia orangnya enggak neko-neko. Semua orang juga iba sama dia," kata Sudarso.
Disesalkan Sejumlah Pihak
Ketua Komisi Nasional Disabilitas RI Dante Rigmalia menyesalkan tindakan bullying yang dilakukan kelompok remaja berseragam SMA itu. Dante berharap kejadian itu tak terulang.
"Harapan kami pendidikan dapat membentuk pelajar yang mencintai sesama, memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas," kata Dante dalam keterangan yang diterima detikJabar, Rabu (21/9/2022).
Dante pun mengajak semua pihak menghormati teman-teman disabilitas. Ia juga berharap semua pihak bisa memenuhi hak disabilitas.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut geram atas aksi bullying atau perundungan yang dilakukan sejumlah remaja berseragam SMA kepada siswa berkebutuhan khusus di Cirebon. Ridwan Kamil menegaskan tak boleh ada aksi bully yang terjadi di lingkungan sekitar.
"TIDAK BOLEH ADA BULLY DI LINGKUNGAN KITA," tulis pria yang akrab disapa Kang Emil ini di akun Instagram pribadinya dengan huruf kapital sebagaimana dilihat detikJabar, Rabu (21/9/2022).
"Apalagi kepada kaum disabilitas, yang harus lebih kita pahami & sayangi. Setiap kita adalah unik dalam eksistensi hidupnya."
Pastikan Dapat Pendampingan Psikologi
Kang Emil sudah menginstruksikan relawan Jabar Quick Response untuk memberikan pendampingan mental bagi korban bullying tersebut. Ia pun mengajak siswa di sekolah supaya bisa menyayangi sesama manusia.
"Pendampingan mental juga sudah kami arahkan kepada tim psikolog @jabarquickresponse. Untuk anak-anakku di sekolah, mari selalu saling menyayangi sesama manusia. Perlakukan teman kita seperti kita ingin diperlakukan dgn baik oleh orang lain," ucapnya.
"Untuk para orangtua dan para guru, mari edukasi terus rasa sayang kemanusiaaan kepada anak-anak asuh dan anak didik kita. Agar dunia selalu damai dan saling tolong menolong. Salam sayang," pungkasnya.
3 Remaja Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, terduga pelaku yang melakukan aksi perundungan dan kekerasan terhadap pemuda difabel itu berjumlah empat orang. Saat ini, tiga dari empat orang terduga pelaku telah diamankan.
Menurut Anton, penangkapan terhadap para terduga pelaku aksi perundungan dan kekerasan ini berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban.
"Kita sudah melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut. Kemudian orang tua korban langsung membuat laporan polisi. Kemudian kita dari Satreskrim sudah melakukan upaya penangkapan dengan membawa para terduga pelaku," kata Anton di Mapolresta Cirebon, Rabu (21/9/2022).
Dikatakan Anton, terduga pelaku dalam kasus perundungan yang disertai dengan kekerasan ini rata-rata berusia 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMA. Sementara korbannya merupakan pemuda berusia 17 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika dalam melakukan aksi perundungan yang disertai dengan kekerasan terhadap pemuda disabilitas, para terduga pelaku memiliki peran masing-masing.
"Untuk sementara ini kita mengamankan tiga orang terduga pelaku. Pertama adalah yang diduga berperan melakukan penganiayaan atau Bully-an dengan cara menginjak-injak pundak korban. Kemudian kita juga mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindakan pemukulan atau tendangan kepada korban. Kemudian kita juga mengamankan satu orang yang merekam video kejadian tersebut," kata Anton.
Saat ini, tiga orang yang diduga menjadi pelaku perundungan disertai dengan kekerasan terhadap pemuda disabilitas itu telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk sementara, pasal yang kita terapkan, yang pertama Pasal 80 jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan juga kita terapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 9 tahun," kata Anton.
(ral/iqk)