Bahtera Dedi Mulyadi-Anne Ratna Diterpa Keretakan

Round-up

Bahtera Dedi Mulyadi-Anne Ratna Diterpa Keretakan

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 22 Sep 2022 07:00 WIB
Purwakarta -

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika yang merupakan Bupati Purwakarta. Isu itu dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.

Asep mengatakan, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

"Ya, betul," kata Asep kepada detikJabar, Rabu (21/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asep, nomor register tersebut tertera dengan nama penggugat Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama Dedi Mulyadi. Ia mengatakan, sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Asep mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan sidang kepada pihak tergugat.

ADVERTISEMENT

"Karena tergugat berada di luar wilayah, maka kami meminta bantuan ke pengadilan agama Subang untuk memberikan surat pemanggilan sidang," jelas Asep.

Dedi Mulyadi, belum banyak berkomentar panjang lebar terkait gugatan cerai ini. Anne pun sama, ia masih enggan buka suara terkait kabar tersebut.

"Saya belum mau memberikan komentar," kata Dedi singkat dikonfirmasi detikJabar via sambungan telepon.

detikJabar mencoba mengkonfirmasi kepada Anne melalui nomor telepon asisten pribadinya. Namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari konfirmasi tersebut.

Sidang pertama gugatan cerai orang nomor satu di Purwakarta itu tertanggal 5 Oktober 2022, di kantor Pengadilan Agama Purwakarta yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda Desa No.3, Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads