Undang (42) bernasib pilu usai rumahnya dirobohkan oleh rentenir. Hal itu terjadi usai warga Kampung Haur Seah, Cipicung, Banyuresmi, Garut itu tak bisa melunasi utang sang istri senilai Rp 1,3 juta.
Insiden penghancuran rumah milik Undang oleh rentenir itu terjadi hari Sabtu, 10 September 2022 lalu. Saat itu, sejumlah pekerja bangunan mendatangi rumahnya dan langsung membongkar rumah semi permanen tersebut.
Saksi mata sekaligus tetangga Undang, Teguh mengatakan, para pekerja bangunan tersebut mengaku diperintahkan oleh sang rentenir untuk membongkar rumah Undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat saya tanya, tapi jawabnya. Ini urusan pribadi," kata Teguh kepada detikJabar.
Undang sendiri mengaku kaget dengan pembongkaran rumahnya itu. Sebab, saat kejadian berlangsung, dia beserta istri dan anaknya sedang tidak ada di rumah. Mereka beberapa hari pergi ke Bandung untuk mencari pekerjaan.
"Saya kebetulan enggak ada pas dibongkarnya, da lagi di Bandung. Pas ke sini rumah sudah ambruk," kata Undang dikonfirmasi Sabtu (17/9/2022).
Undang mengatakan, pembongkaran rumah tersebut berkaitan dengan utang sang istri, kepada seorang rentenir yang kerap berkeliling di kampung tersebut. Sang istri, Sutinah, diketahui meminjam uang Rp 1,3 juta kepada rentenir.
"Ya buat sehari-hari. Keperluan," katanya.
Dari utang Rp 1,3 juta tersebut, Sutinah diwajibkan untuk membayar Rp 350 ribu per bulan. "Cuman, salahnya istri saya, itu enggak tahu, Rp 350 ribu itu harus bayar berapa bulan. Karena di kwitansinya juga enggak ada," ungkap Undang.
Undang sendiri mengaku jika rumah semi permanennya itu dalam keadaan reyot. Bahkan, rumah tersebut sempat direnovasi oleh anggota TNI dari Kodam III/Siliwangi.
"Pernah dapat bantuan renovasi, tahun 2017 dari TNI," kata Undang.
(dir/dir)