Angka perceraian di Kabupaten Cirebon telah mencapai 5.723 kasus. Jumlah tersebut terhitung sejak Januari-September 2022. Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, jumlah kasus perceraian di tahun ini sedikit mengalami penurunan.
Berdasarkan data yang diterima dari Humas Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A Was'adin angka perceraian pada Januari-September 2022 ada sebanyak 5.723 kasus. Sedangkan di tahun 2021 pada periode yang sama, angka perceraian mencapai 5.835 kasus.
Dari 5.723 kasus perceraian di Kabupaten Cirebon yang terjadi pada Januari - September 2022, mayoritas adalah istri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total jumlah kasus perceraian di 2022, tercatat ada 4.020 kasus cerai gugat atau istri yang mengajukan gugatan perceraian. Sementara 1.703 sisanya, suami yang mengajukan talak.
Hal yang sama juga terjadi di tahun sebelumnya. Dari 5.835 kasus perceraian yang terjadi pada Januari-September 2021, 4.133 di antaranya merupakan cerai gugat atau istri yang mengajukan gugatan perceraian. Sementara 1.702 sisanya, suami yang mengajukan talak.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di Kabupaten Cirebon di tahun ini. Mulai dari faktor ekonomi, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan beberapa faktor lain.
Berdasarkan data yang diterima dari Humas Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A, faktor ekonomi mendominasi penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Cirebon pada tahun 2022, dengan 3.820 kasus.
Kemudian faktor terbanyak kedua yang menyebabkan terjadinya perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Jumlahnya ada 770 kasus.
Sementara faktor meninggalkan salah satu pihak ada sebanyak 278 kasus, dihukum penjara 13 kasus, KDRT 12 kaus, dan selebihnya disebabkan faktor lain.
(mso/mso)