Polemik uang sumbangan sekolah yang baru-baru ini dikeluhkan orang tua siswa SMAN 24 Bandung, mendapat respons dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Melalui akun twitter resminya @Itjen_Kemendikbud, Kemendikbudristek menyarankan orang tua melaporkan langsung kejadian itu supaya ditindaklanjuti.
Awalnya, ada seorang warganet dengan akun @ma***** mentwit berita detikJabar tentang curhatan orang tua siswa yang dipermalukan gegera uang sumbangan sekolah. Akun itu juga men-tag akun @Itjen_Kemendikbud, dalam cuitannya.
"sumbangan wajib?!," tulis @ma***** sebagaimana dilihat detikJabar, Jumat (16/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama, cuitan @ma***** rupanya direspons akun twitter resmi Kemendikbudristek @Itjen_Kemendikbud. Akun yang sudah verified bercentang biru itu lalu menyarankan kejadian itu dilaporkan melalui link yang tertera di bio akun Kemendikbudristek.
"Jenjang SMA di Provinsi yang belum wajib belajar 12 tahun dengan pendidikan gratis dapat melakukan pungutan untuk pendanaan pendidikan. Namun, jika terkait sumbangan komite dilarang menentukan nilai dan jangka waktunya. Silakan adukan melalui bio kami agar dpt ditindaklanjuti," tulis akun @Itjen_Kemendikbud tersebut.
Sebagaimana diketahui, polemik soal sumbangan yang dilakukan komite sekolah belakangan ini sedang mencuat ke publik. Mulai dari di SMAN 24 Bandung yang membuat orang tua geram karena perbuatan tidak sopan hingga di SMAN 3 Cimahi sumbangan yang ditentukan nominalnya.
(ral/mso)