Luas lahan sawah di Kota Bandung kian menyusut dari tahun ke tahun. DPRD Kota Bandung pun mendorong agar pemkot segera menjaga lahan sawah dilindungi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 yang diterbitkan pada Desember 2021, luas lahan sawah di Kota Bandung hanya 1.009,37 hektare. Kemudian, luas lahan sawah yang dilindungi di Kota Bandung mencapai 673,31 hektare.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan harmonisasi anggaran sangat penting dilakukan. Salah satunya untuk program sawah dilindungi.
"Pemkot punya kewajiban untuk mengecek sawah dilindungi atau LSD," kata Tedy kepada detikJabar, Kamis (15/9/202).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tedy mengatakan, Pemkot Bandung harus melihat kemampuan anggaran untuk program tersebut. Sebab, dalam dua tahun terakhir APBD Pemkot Bandung menyusut, karena pandemi COViD-19. Kemudian, fokus anggaran pun tertuju pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
Sekadar diketahui, lahan sawah di Kota Bandung setiap dua tahun mengalami penyusutan sekitar 100 hektare. Alih fungsi lahan menjadi penyebabnya.
"Penyusutan selama tahun hampir 100 hektare. Rata-rata kepemilikan perseorangan," kata Kepala DKPP Kota Bandung Gin Gin Ginanjar.
Gin Gin juga mendukung perluasan wilayah sawah di Bandung, khususnya luas wilayah sawah dilindungi. Namun, hal ini tentunya tak mudah. Sebab, alih fungsi lahan terus terjadi.
"Karena kebutuhan hunian, bisnis dan ekonomi," ucap Gin Gin.
(sud/iqk)