Desakan Agar Kasus Penyiksaan Monyet di Tasikmalaya Diusut Tuntas

Desakan Agar Kasus Penyiksaan Monyet di Tasikmalaya Diusut Tuntas

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 14 Sep 2022 12:08 WIB
Monyet disiksa pemuda Tasikmalaya
monyet disiksa pemuda Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar).
Bandung -

Kasus penyiksaan bayi monyet untuk dijadikan konten menyedot perhatian berbagai pihak. Kasus itu disebut menjadi yang pertama di Tasikmalaya. Sejumlah pihak juga mendesak agar kasus kekerasan terhadap hewan itu diusut tuntas.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat wilayah VI Tasikmalaya mengaku baru pertama kali menemukan kasus penyiksaan hewan secara sadis untuk dijadikan konten. Konten yang dibuat pelaku kemudian dijual hingga ke luar negeri.

Seperti diketahui penyiksaan bayi monyet ekor panjang oleh seorang pria asal Tasikmalaya. Kasus tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pelaku melakukan penyiksaan sadis itu untuk membuat konten dan menjualnya kepada kelompok psikopat yang ada di luar negeri. Kasus ini disebut menjadi yang pertama terjadi di wilayah Tasikmalaya.

"Baru ini, penyiksaan satwa liar sampai seperti itu (disiksa dengan sadis untuk jadi konten)," kata Kepala BBKSDA VI Tasikmalaya Tatan Rustandi saat dihubungi detikJabar via sambungan telepon, Rabu (14/9/2022).

ADVERTISEMENT

Pihaknya sangat menyayangkan terkait kejadian ini. Pasalnya hewan liar seharusnya dilindungi dan dilestarikan, bukan untuk disiksa apalagi hingga hewan tersebut mati.

Dalam penangkapan terhadap pelaku oleh pihak kepolisian, BBKSDA dititipi dua barang bukti seekor bayi monyet ekor panjang dan seekor bayi lutung.

"Dua-duanya masih bayi, masih hidup, sekarang ada di lembaga konservasi di Aspinall, di lembaga konservasi yang menangani primata ya," ujarnya.

Usut Sampai Tuntas

Sementara itu, Wahana Lingkungan (Walhi) Jawa Barat meminta aparat kepolisian membongkar kasus penyiksaan hewan yang terjadi di Tasikmalaya hingga ke akar-akarnya.

"Prinsipnya sudah dilakukan pelarangan eksploitasi monyet ekor panjang oleh pemerintah kepada pengamen-pengamen, apalagi ini disiksa. Eksploitasi saja dilarang dan gak boleh, terus juga perlu pelestarian, ini dijadikan konten penyiksaan dan materialistis," kata Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar Wahyudin Iwank, Rabu (14/9/2022).

Pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus ini dan bergerak cepat menangkap pelaku penyiksaan hewan tersebut.

"Kalau polisi sudah bergerak dan bersikap itu sudah masuk ke ranah hukum. Itu pelanggaran berat, artinya eksploitasi hewan tersebut dijadikan keuntungan. Bagi pengamen udah nggak dibolehkan apalagi ini disiksa sampai mati, pelanggaran berat bagi pelaku," ungkapnya.

Meski masih dilakukan pendalaman oleh Polres Tasikmalaya terkait siapa pembeli dari konten video penyiksaan hewan ini, Walhi sepakat jika kasus ini dibongkar hingga ke akar-akarnya.

"Sepakat, di sini artinya ada kerja keras pihak kepolisian untuk membongkar ke akar-akarnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku pembuat konten penyiksaan bayi monyet ekor panjang. Saat ditangkap pelaku mengaku sudah membuat sebanyak 14 konten penyiksaan hewan.

Konten video penyiksaan hewan tersebut dijual melalui seorang pelantara yang berada di Solo.

Halaman 2 dari 2
(wip/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads