Warga Bandung Tuntut KAI Kembalikan Rumah: Kami Jadi Tunawisma

Warga Bandung Tuntut KAI Kembalikan Rumah: Kami Jadi Tunawisma

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 12 Sep 2022 11:47 WIB
Warga Kacapiring, Batununggal melakukan demonstrasi untuk meminta PT KAI mengembalikan rumah mereka yang ditertibkan
Warga Kacapiring, Batununggal melakukan demonstrasi untuk meminta PT KAI mengembalikan rumah mereka yang ditertibkan (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Pasca penertiban aset oleh PT KAI, warga Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung turun ke jalan untuk menggelar aksi. Dalam aksi yang digelar di Jalan Laswi, Kota Bandung, Senin (12/9/2022) pagi massa aksi membawa spanduk hingga poster tuntutan.

"Aksi hari ini adalah kita menunjukkan bahwa kita masih eksis karena kita punya hak penuh berdasarkan undang-undang peraturan," kata salah satu warga Yuheri (71) kepada detikJabar.

"Jadi harapan kami semua hak kami yang terampas itu dikembalikan karena perlakuan ini adalah perlakuan yang melanggar hukum," tambah Yuheri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuheri menyebut, ia bersama keluarganya sudah menempati rumah tersebut selama 63 tahun. Menurutnya tidak pernah diganggu oleh siapa pun karena pihaknya punya hak legal dan berdasarkan undang-undang yang menempatkan di rumah tersebut.

Ia menuntut, hentikan perbuatan-perbuatan sepihak tanpa landasan hukum maupun perampasan-perampasan hak kepada rakyat Indonesia. Akibat penertiban itu, kini Yuheri dan keluarga menjadi tuna wisma.

ADVERTISEMENT

"Saya sekarang tuna wisma ngontrak dimana mana kalau ada uang. Jadi itu jelas akibat dari perlakuan ini kita jadi tuna wisma. Tinggal baju aja yang melekat di badan kami yang tersisa," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, pihaknya menghormati aksi yang digelar warga.

"Pada prinsipnya negara menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, jadi silahkan saja jika hendak beraspirasi, namun tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kuswardoyo.

Terkait penertiban, Kuswardoyo menyebut, tidak ada penggusuran paksa, PT KAI hanya menertibkan aset yang dikuasai pihak yang tidak berhak.

"Penertiban sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemberitahuan sudah disampaikan jauh-jauh hari tentunya dengan harapan mereka akan menyerahkan kembali aset KAI yang mereka tempati tanpa perikatan kontak dan kerjasama dengan KAI," katanya.

"Jika mereka merasa memiliki bukti kepemilikan silahkan mengajukan gugatan, namun sejauh ini mereka hanya melakukan klaim tanpa bisa membuktikan bukti kepemilikannya," katanya.

Pihaknya menghimbau kepada siapa saja yang menghuni aset negara termasuk Aset milik KAI untuk tidak terpancing oleh kelompok atau aliansi manapun yang menjanjikan bisa menjadikan aset yang mereka tempati menjadi hak milik, karena sudah jelas aset negara berupa tanah dan bangunan tidak dapat disertifikatkan menjadi hak milik perorangan.

"KAI memiliki tugas untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang dikelolanya," pungkasnya.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads