PT KAI Daop 2 Bandung menertibkan aset berupa tujuh rumah yang berada di Jalan Laswi Kota Bandung. Penertiban aset itu diwarnai perlawanan warga.
Pantauan detikJabar, warga sempat memasang bambu dan bendera merah putih di depan rumah yang hendak ditertibkan atau dikosongkan. Saat petugas datang, warga langsung mengadang.
Kericuhan pun terjadi. Sebagian warga yang menempati rumah itu adu mulut dengan petugas. Warga mencoba mengusir petugas. Bambu-bambu yang dipasang pun sebagian dibakar dan dilempar ke jalan. Sebagian warga juga menggunakan air cabai untuk melawan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai kericuhan, petugas langsung masuk rumah dan mengosongkan barang-barang di dalam rumah. Saat proses pengosongan, perlawanan dan adu mulut tetap terjadi. Warga sempat melemparkan sejumlah perabotan rumah ke Jalan Laswi. Beberapa perabotan itu pecah dan berserakan di jalan.
"Hari ini kami PT KAI Daop 2 Bandung menertibkan tujuh rumah milik perusahaan yang terletak di Jalan Laswi. Tujuh rumah perusahaan ini milik PT KAI. Kami buktikan dengan sertifikat," kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo di lokasi kejadian, Rabu (20/7/2022).
![]() |
Kuswardoyo mengaku PT KAI telah mengantongi sertifikat Nomor 2/1988. Sertifikat itulah yang menjadi dasar PT KAI menertibkan tujuh rumah di Jalan Laswi. Tujuh rumah yang dieksekusi itu diantaranya No 24, 28, 30, 32, 34, 36, 38 RT 003 RW 004 Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
"Sebetulnya semua rumah milik perusahaan PT KAI, baik yang bersertifikat ataupun belum, mereka (aset) sudah memiliki bukti kepemilikan yaitu grondkart," kata Kuswardoyo.
Sekadar diketahui, grondkart merupakan produk hukum peninggalan Hindia Belanda yang bersifat tetap dan final.
Kuswardoyo mengaku telah berkoordinasi terlebih dahulu sebelum menertibkan aset. PT KAI Daop 2 Bandung telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada warga yang menempati tujuh rumah itu.
"Mereka merasa sudah lama menghuni di sini. Padahal, apapun ceritanya ketika tidak memiliki bukti aset terkait kepemilikan aset, tentunya mereka harus legowo," ucap Kuswardoyo.
"Sebagian antara tujuh rumah ini ada empat rumah yang pernah berkontrak dengan PT KAI. Artinya mereka sudah tahu bahwa ini milik atau aset PT KAI," kata Kuswardoyo menambahkan.
Warga Melawan
Lebih lanjut, Kuswardoyo mengatakan proses penertiban aset di Jalan Laswi itu sudah berjalan lama. Menurutnya, sebagian warga di Jalan Laswi bahkan sempat menekan kontrak dengan PT KAI. Belasan rumah di jalan tersebut, lanjut dia, beberapa di antaranya masih berkontrak.
"Karena lokasi strategis, bahkan sudah komersialisasi. Dan juga tentunya kami sebagai PT KAI berkewajiban untuk mengelola aset perusahaan agar tidak jatuh kepada mereka yang berwenang," tutur Kuswardoyo.
PT KAI Daop 2 Bandung juga menanggapi soal perlawanan yang dilakukan warga. Menurut Kuswardoyo, pihaknya mengaku telah melaksanakan prosedur yang ada.
"Sebetulnya perlawanan atau tidak, artinya mereka sudah tahu bahwa akan ada penertiban hari ini. Kami sebagai PT KAI tentunya sangat menghormati jalur hukum yang ada. Jika memang merasa memiliki silakan ajukan gugatan," kata Kuswardoyo.
Sementara itu, perwakilan warga yang ditertibkan, Alan menilai penertiban yang dilakukan PT KAI Daop 2 Bandung tak sesuai aturan. Alan bersama warga lainnya sempat meminta kuasa hukum PT KAI Daop 2 Bandung untuk menunjukkan legalitas.
"kita minta surat tugas, dari kepolisian dari PT KAI, ataupun bukti putusan pengadilan yang sah. Mereka tidak bisa menunjukkan. Mereka hanya bisa bicara sembarangan," kata Alan yang juga selaku perwakilan dari organisasi Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (ATPRN) Indonesia.
Alan meminta agar PT KAI menunjukkan legalitas aset yang ditertibkan. Selain itu, Alan mengaku sudah beraudiensi dengan Kemenkum HAM, kepolisian dan Pemkot Bandung. Menurut Alan, penertiban aset itu harusnya dihentikan sementara. Alan mengaku Kemenkum HAM telah melayangkan surat kepada beberapa instansi di Bandung, termasuk PT KaI Daop 2 Bandung.
"Meminta klarifikasi dan penghentian sementara. Tapi diabaikan begitu saja," kata Alan.
Alan merupakan salah seorang penghuni rumah nomor 24 yang ditertibkan KAI. Ia mengaku telah menempati rumah tersebut sudah 50 tahun lebih. Sebelum penertiban, Alan juga menerima surat peringatan dari PT KAI. Namun, warga meradang karena penertiban tetap dilakukan.
![]() |
"Karena memang pada dasarnya, datang itu mereka kasih surat. Dari awal kita minta surat tugas putusan pengadilan sah. Mereka tidak bisa menunjukkan," kata Alan.
Alan menjelaskan ATRPN Indonesia telah mendapatkan penjelasan saat beraudiensi dengan beberapa intsnasi. Ia mengklaim berhak mendapatkan sertifikat tanah. Di sisi lain, PT KAI juga mengaku telah mengantongi sertifikat tanah yang ditertibkan.
"Kita paling berhak mendapatkan sertifikat. Karena kita sudah menguasai fisik. Sesuai perdata, lebih 20 tahun itu bisa gak milik. Lebih 30 tahun tanpa jadi alasan sudah jadi hak milik," ucap Alan.
(sud/yum)