Dinas Perhubungan dan Organda Jawa Barat sudah menyepakati penyesuaian tarif baru untuk bus AKDP kelas ekonomi atas kenaikan BBM. Tarif bus AKPD kelas ekonomi di Jabar pun diusulkan bakal naik hampir 2 kali lipat dari tarif awal.
Berdasarkan dokumen berita acara penyesuaian tarif bus AKDP yang dimiliki detikJabar, tarif lama bus AKDP kelas ekonomi diatur dalam Pergub Jawa Barat No 15 Tahun 2016. Setelah adanya kajian antara Dishub dengan Organda, tarif bus AKDP diusulkan naik hingga hampir 2 kali lipat.
"Kemarin sudah ada rapat dengan Dishub mengenai kajian penyesuaian tarif AKDP ekonomi akibat kenaikan BBM. Hasil kajiannya sudah ada dan itu nanti diajukan ke gubernur," kata Sekretaris Organda Jawa Barat Ifan Nurmufidin saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Kamis (8/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen itu juga, dimuat hasil kajian yang sudah disepakati antara Organda dengan Pemprov Jabar. Sejumlah pejabat yang membubuhkan tanda tangan di berita acara itu di antaranya Kabid Angkutan Dishub Jabar Agus Dikdik Suseno, Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum Setda Jabar Agus Sopian dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada DPMPTSP Jawa Barat Irwansyah.
Adapun rincian penyesuaian tarif bus AKDP kelas ekonomi di Jawa Barat adalah sebagai berikut:
Tarif Batas Atas (Berdasarkan Pergub 15/2016)
- Bus Kecil
· Rp 192,67
- Bus Sedang
· Rp 192,67
- Bus Besar
· Rp 263,54
Tarif Batas Atas (Hasil Kajian Penyesuaian Tarif)
- Bus Kecil
· Rp 346,50
- Bus Sedang
· Rp 346,07
- Bus Besar
· Rp 478,89
Tarif Batas Bawah (Berdasarkan Pergub 15/2016)
- Bus Kecil
· Rp 118,57
- Bus Sedang
· Rp 118,57
- Bus Besar
· Rp 162,18
Tarif Batas Bawah (Hasil Kajian Penyesuaian Tarif)
- Bus Kecil
· Rp 213,23
- Bus Sedang
· Rp 212,97
- Bus Besar
· Rp 294,7
Menurut Ifan, penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan per kilometer perjalanan bus AKDP di satu trayek. Selain bus AKDP, penyesuain tarif juga diberlakukan untuk bus kota di Jawa Barat. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Tarif Bus Kota Berdasarkan Pergub 15/2016
· Umum Rp 3.200
· Pelajar / Mahasiswa Rp 1.300
Usulan Tarif Baru Bus Kota
· Umum Rp 13.000
· Pelajar / Mahasiswa Rp 8.000
"Ini masih pengajuan, nanti akan disahkan berdasarkan pertimbangan dari gubernur. Kalau untuk bus kota, itu kami masih menunggu keputusannya dari DAMRI," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dishub Jabar Idat Rosana membenarkan mengenai usulan kenaikan tarif bus AKDP kelas ekonomi tersebut. Dishub nanti akan mengumumkan secara resmi berapa kenaikan tarif AKDP untuk di seluruh wilayah Jawa Barat.
"Itu sementara hasil rapat kemarin dan dijadikan rujukan ke Kemenhub serta Pak Gubernur. Nanti resminya akan diumumkan sore ini berapa kenaikannya," pungkasnya.
(ral/yum)