Bupati Garut Ingatkan ASN untuk Laksanakan Standar Pelayanan Minimal

Bupati Garut Ingatkan ASN untuk Laksanakan Standar Pelayanan Minimal

Yudistira Perdana Imandiar - detikJabar
Selasa, 06 Sep 2022 20:06 WIB
Pemkab Garut
Foto: Dok. Pemkab Garut
Jakarta -

Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan saat ini ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dilaksanakan, khususnya bagi pelayanan yang bersifat Sustainable Development Goals (SDGs). Ia pun mengingatkan para ASN untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Rudy dala acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Tahun 2022, yang diinisasi oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut di Ballroom Hotel Harmoni, Kabupaten Garut, Selasa (6/9/2022).

"SPM itu wajib dilaksanakan apalagi ada yang mempunyai pelayanan yang bersifat SDGs, seperti air SDGs, barang siapa negara yang tidak melaksanakan pemenuhan air masyarakat sampai 2028, maka akan mendapatkan sanksi, itu dari PBB karena SDGs itu adalah satu komitmen internasional, nah kita harus ke arah sana," jelas Rudy dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy mengulas saat ini ada pergeseran dari istilah pegawai menjadi aparatur. Menurutnya pegawai adalah seseorang yang mendapatkan perintah, sedangkan aparatur biasanya melekat dalam satu sistem pelayanan publik.

"Aparatur itu melekat di dalam satu sistem pelayanan publik, siapapun yang menjadi aparatur dia bukan pegawai yang disuruh, tetapi dia mempunyai konotasi sebagai bagian dari satu sistem dalam rangka memberikan pelayanan," tutur Rudy.

ADVERTISEMENT

"Nah tentu saya berharap kita ada perubahan paradigma dulu, dulu pegawai, buruh, sekarang kan bergeser, dengan Undang-Undang (Nomor) 5 (tahun) 2014 maka pegawai negeri sipil itu menjadi bagian dari agen perubahan di berbagai tingkatan," lanjut Rudy.

Sementara itu, Kepala BKD Garut Jajat Darajat menyampaikan kegiatan FGD dihadiri oleh 150 orang yang terdiri dari 75 sekretaris Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 75 orang lainnya adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian SKPD.

Ia memaparkan dalam FGD ini juga dilakukan beberapa kegiatan seperti menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas Belajar, Perbup tentang Kompetensi Jabatan PNS, serta overview pembinaan pejabat fungsional hasil penyetaraan dan manajemen talenta.

"Tujuan FGD untuk tersusunnya Peraturan Bupati tentang Tugas Belajar, Peraturan Bupati Garut tentang Standar Kompetensi Jabatan, Dokumen Manajemen Talenta, dan Dokumen Pembinaan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut," ujar Jajat.

(akn/ega)


Hide Ads