Siap-siap! Ada lowongan dosen tetap di Universitas Gadjah Mada (UGM). Simak cara daftarnya.
Dikutip dari detikEdu, Senin (5/9/2022), UGM membutuhkan 280 dosen untuk mengisi formasi di 19 fakultas dan vokasi. Proses pendaftaran dimulai pada 2 September hingga 1 Oktober 2022. Pendaftaran via online bisa diakses di laman https://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/.
Sejumlah persyaratan dan ketentuan ditetapkan UGM untuk para peserta, salah satunya yakni peserta hanya dapat mendaftar pada 1 formasi jabatan. Disadur dari laman UGM, ada beberapa tahapan seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Asesmen Psikologi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) serta Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hanya peserta yang lolos seluruh tahapan seleksi ini yang berhak menjadi calon dosen UGM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ketentuan Seleksi Administrasi
a. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Administrasi adalah Peserta yang telah mengunci seluruh proses pendaftaran melalui sistem informasi pada laman https://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/.
b. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan atas kesesuaian antara persyaratan pada pengumuman Seleksi Penerimaan Dosen Tetap dengan data yang diisi dan dokumen yang diunggah oleh Peserta.
c. Verifikasi administrasi dilaksanakan oleh Direktorat Sumber Daya Manusia dan
Fakultas/Sekolah
d. Seleksi Administrasi bersifat gugur apabila peserta tidak memenuhi persyaratan.
2. Ketentuan Asesmen Psikologi
a. Peserta yang berhak mengikuti Asesmen Psikologi adalah Peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi.
b. Asesmen Psikologi terdiri atas beberapa aspek, yaitu:
- Kemampuan umum
- Kepribadian
- Kepemimpinan
c. Rekomendasi Asesmen Psikologi terdiri dari hasil:
- Dapat Disarankan
- Dipertimbangkan
- Tidak Disarankan
d. Asesmen Psikologi bersifat gugur. Hanya Peserta dengan rekomendasi Dapat Disarankan dan Dipertimbangkan yang berhak melanjutkan tahapan seleksi berikutnya.
3. Ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
a. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dan Tes Wawasan Kebangsaan adalah Peserta yang lulus Asesmen Psikologi dengan rekomendasi Dapat Disarankan atau Dipertimbangkan.
b. SKB terdiri atas tes tertulis, wawancara, dan micro teaching. Pembobotan nilai untuk materi SKB tertulis (20%), wawancara (30%), micro teaching (30%).
c. Tes Wawasan Kebangsaan terdiri atas tes tertulis dengan pembobotan nilai 20%.
d. Materi Tes Wawasan Kebangsaan terdiri dari:
- Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi:
a) Sistem tata Negara Indonesia
b) Sejarah perjuangan bangsa Indonesia
c) Peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global
d) Kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar
e. Peserta dinyatakan lulus jika memenuhi passing grade gabungan nilai SKB dan TWK lebih besar atau sama dengan 70 (tujuh puluh) dari skala 100 (seratus).
4. Penentuan Kelulusan Akhir
a. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan ranking nilai SKB dan TWK tertinggi sesuai jumlah formasi yang dibutuhkan.
b. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Dosen Tetap UGM bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
5. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi
Pengumuman hasil akhir seleksi diumumkan secara online melalui laman https://sdm.ugm.ac.id/
Laman ini dapat diakses setelah seluruh rangkaian proses seleksi telah selesai dilaksanakan.
Jadwal Seleksi Penerimaan Dosen Tetap UGM
Untuk jadwal pelaksanaan kegiatan rekrutmen dan seleksi dosen tetap UGM dilaksanakan mulai 2 September hingga Desember 2022. Berikut rincian rencana jadwal penerimaan dosen tetap UGM:
1. Pengumuman rekrutmen dan pendaftaran daring, 2 September - 1 Oktober 2022.
2. Seleksi Administrasi daring, 15 September - 10 Oktober 2022.
3. Asesmen Psikologi (Psikotest) luring, 19 - 21 Oktober 2022.
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) luring, 7 - 11 November 2022.
5. Pengumuman akhir dan pemberkasan Desember 2022.
Jadwal ini masih dapat mengalami perubahan dengan pemberitahuan sebelumnya.
Ketentuan bagi Peserta yang Lulus
Bagi peserta yang lulus seleksi penerimaan dosen tetap UGM dapat langsung melakukan pemberkasan. Pihak UGM berhak melakukan pembatalan kelulusan peserta apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan proses seleksi.
1. Peserta yang Lulus Seleksi
a. Peserta yang sudah dinyatakan lulus wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menjalani ikatan dinas di UGM dan tidak mengundurkan diri selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diangkat sebagai Calon Dosen Tetap.
b. Pelanggaran terhadap kesepakatan dalam surat pernyataan, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Pembatalan Kelulusan Peserta
a. Apabila Peserta memberikan keterangan atau data yang tidak benar, UGM berhak memberhentikan peserta sebagai Calon Dosen Tetap Universitas Gadjah Mada.
b. Apabila ditemukan paham yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan pada Peserta saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Calon Dosen Tetap, UGM berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status Peserta sebagai Calon Dosen Tetap
c. Apabila Peserta telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan Nomor Induk Karyawan sampai batas waktu maksimal 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan diterima, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal.
(bbn/bbn)