Korlantas Polri bakal menerapkan kewajiban untuk seseorang yang ingin mengurus SIM dan STNK harus memiliki BPJS Kesehatan. Regulasi ini diketahui, telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres No. 1 Tahun 2022.
Kepala Korps Lalu LIntas (Kakorlantas) Polri irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Firman seperti dilansir detikOto yang mengutip Humas Polri, Senin (5/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman mengimbau masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, Firman menyebut BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
"Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK," katanya.
Dalam Inpres No. 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis inpres tersebut.
(ral/dir)