Sebagai identitas setiap kendaraan, pelat nomor merupakan suatu benda yang wajib jelas terlihat di bagian depan dan belakang kendaraan. Oleh karena itu, berbagai pihak sangat menegaskan terkait kewajiban penggunaan pelat nomor.
Nyatanya, pelat nomor memiliki fungsi yang sangat penting bagi sebuah kendaraan. Pelat nomor dapat digunakan untuk melaporkan ke pihak berwenang saat ada kejadian yang tidak diinginkan, membantu proses tindak kejahatan, mengetahui informasi kepemilikan kendaraan, dan mengecek berbagai informasi kendaraan.
Di era serba daring ini, Anda juga dapat dimudahkan jika ingin mengecek pelat nomor. Wargi Jabar dapat melihat berbagai informasi terkait pelat nomor melalui situs dan aplikasi SAMBARA atau situs Bapenda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui situs-situs tersebut, Anda dapat melihat informasi kendaraan seperti nomor polisi, merek, model, hingga nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, terdapat pula info pajak kendaraan dan PNBP seperti biaya PKB, SWDKLLJ, hingga tanggal pemberlakuan pajak dan STNK. Untuk mengecek pelat nomor, berikut caranya.
SAMBARA
1. Masuk ke situs https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/ atau unduh aplikasi SAMBARA yang tersedia di Google Play Store.
2. Masukkan informasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi (contoh: D 1111 XYZ), warna TNKB (hitam, merah, atau kuning), dan menulis ulang 6 digit nomor Captcha.
3. Ketuk 'Cari'.
4. Berbagai informasi kendaraan, pajak kendaraan, dan PNBP segera tertera di layar Anda.
Bapenda Jabar
1. Masuk ke situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
2. Masukkan informasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi (contoh: D 1111 XYZ), warna TNKB (hitam, merah, atau kuning), dan menulis ulang 6 digit nomor Captcha.
3. Ketuk 'Cari'.
4. Berbagai informasi kendaraan, pajak kendaraan, dan PNBP segera tertera di layar Anda.
(tey/tey)