Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan pemugaran sebanyak 9.513 rumah tidak layak huni (rutilahu) di tahun ini. Anggaran sebesar Rp 189 miliar disiapkan untuk merealisasikan target tersebut.
Berdasarkan data pada 2021 ada sebanyak 38.290 unit rutilahu yang tersebar di 1.232 desa/kelurahan di Jawa Barat selesai diperbaiki. Program perbaikan rutilahu diharapkan mampu memberikan manfaat secara langsung bagi warga Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan perbaikan rutilahu merupakan komitmen Pemprov Jabar melalui Dinas Perumahan dan Permukiman dalam upaya menyejahterakan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap program perbaikan rutilahu dapat memberikan kebermanfaatan secara langsung bagi warga Jawa Barat," kata dia dalam rilis yang diterima detikJabar Sabtu (3/9).
Menurutnya anggaran yang dikelola pemerintah bersumber dari masyarakat. Sehingga, anggaran tersebut perlu dirasakan juga secara langsung oleh masyarakat.
Untuk itu, dia menegaskan program perbaikan rutilahu akan berlanjut. Bahkan pada tahun ini, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat menargetkan pemugaran rutilahu sebanyak 9.513 unit. Anggaran yang disiapkan yakni sebesar Rp 189 miliar.
Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Wahyu Mijaya berharap program bantuan rutilahu dapat mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat penerima bantuan. Sebab, program ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.
"Diharapkan, setelah rutilahu diperbaiki, derajat kesehatan penghuninya meningkat begitu juga produktivitasnya, pendapatan juga serta ekonomi dan kesejahteraannya," kata Wahyu.
Masyarakat yang mendapatkan anggaran bantuan pemugaran sudah terseleksi di tingkat desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Selanjutnya, data diajukan ke pemerintah kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi. Data penerima bantuan itu juga tercantum dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat dan pemerintah pusat). Sementara itu, syarat calon penerima dan calon lokasi (CPCL), antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) serta luas ruang yang mencukupi.
(mso/mso)