Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menemukan hampir semua data anggota salah satu partai politik nasional ganda eksternal. Diketahui, ganda eksternal adalah nama anggota terdapat di 2 sampai 5 partai.
Kepala Divisi Teknis KPU Sukabumi Agung Dugaswara mengatakan data ganda partai eksternal ditemukan setelah dilakukan verifikasi daftar keanggotaan di dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU. Setidaknya, 95 persen anggota parpol tersebut tercantum di partai lain.
"Data ganda eksternal ini kita temukan di salah satu partai politik yang diterima KPU Kota Sukabumi. Hasilnya verifikasi semua anggotanya ternyata ganda eksternal (ganda dengan partai lain)," kata Agung, Kamis (1/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan beberapa orang yang diduga dicatut namanya itu merasa keberatan. Mereka menilai kondisi tersebut, hanya membuang-buang waktu dan tenaga.
"Ada beberapa liaison officer (LO) partai yang mengeluhkannya. Bahkan sampai ada pengurus partainya itu didaftarkan di partai tersebut," ungkapnya.
Terkait penindakan parpol dengan 450 anggota ganda itu, pihaknya belum menemukan narahubung atau LO parpol yang diduga adanya pencatutan anggota dari partai politik lain. Agung tidak menyebutkan secara jelas nama parpol tersebut, pasalnya masih dalam tahap verifikasi.
"Hingga saat ini kita terus melakukan pencarian pengurusnya di Kota Sukabumi dan belum mendapatkan dimana keberadaanya. Bahkan SK di sipol juga bukan berasal dari Kota Sukabumi," kata dia.
Dia menjelaskan, apabila ada anggota atau pengurus partai yang merasa ganda eksternal maka dapat melaporkan ke KPU sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kita sarankan keanggotannya dan pengurusnya diambil partai lain tempuh dengan prosedur dengan membuat pernyataan dan yang lainnya," jelasnya.
Bawaslu Duga Ada Pencurian Data
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih angkat suara terkait fenomena data 95 persen anggota parpol ganda eksternal. Dia menduga ada praktek pencurian data khususnya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
"Ada kemungkinan pencurian identitas, pencatutan identitas. Dia sudah masuk ke parpol ini, itu memungkinkan ketika sudah di upload dalam partai A, kemudian di partai B dicatut kembali. Dugaan pencurian data atau memang pencatutan," kata Yasti kepada detikJabar.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengetahui fenomena tersebut namun belum mendapatkan laporan individu anggota parpol yang merasa dicatut. Pihaknya juga membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kepada Bawaslu Jabar.
Pencatutan nama, kata dia, tidak masuk dalam UU Pemilu sehingga tidak ada penindakan hukum. Namun, kata dia, pencatutan nama dapat masuk dalam pidana umum.
"Jadi di dalam pencatutan tidak diatur dalam UU Kepemiluan, UU Pemilu itu lex specialis. Di dalam UU Kepemiluan belum mengatur pencatutan, jadi tindakan pencatutan itu masuk ke pidana umum," ujarnya.
(mso/mso)