Ditempati Puluhan Tahun, 5 Rumah Dekat Sungai Terancam Dibongkar

Kota Bandung

Ditempati Puluhan Tahun, 5 Rumah Dekat Sungai Terancam Dibongkar

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 01 Sep 2022 19:34 WIB
Area rumah yang terancam dibongkar
Area rumah yang terancam dibongkar (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Lima rumah warga di sisi sungai Cikapundung Kolot, Kota Bandung terancam digusur petugas gabungan. Padahal mereka mengklaim memiliki bukti kepemilikan atas lahan mereka.

Lima rumah tersebut di RW 05 Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Lokasinya memang berada di pinggir sungai.

Kuasa hukum dari 5 pemilik rumah Rizki Rizgantara menuturkan wacana penggusuran tersebut berawal dari rencana pembongkaran rumah yang berada di bantaran sungai oleh petugas gabungan dari Satgas Citarum. Akan tetapi, kelimanya tak mendapatkan sosialisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi setelah itu warga yang lima rumah ini menerima sosialisasi kemudian diundang untuk rencana penertiban juga," ujar Rizki saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Dari wacana tersebut, warga lantas mencari tahu asal usul kepemilikan lahan mereka. Singkat cerita, kata Rizky, warga mendapat surat dari kecamatan terkait soal dokumen lahan mereka.

ADVERTISEMENT

"Bahwa pada prinsipnya menerangkan bahwa tanah mereka tempati memang tercatat di leter C artinya menandakan bahwa itu milik perseorangan," tutur Rizki.

Surat itu kemudian disampaikan ke petugas. Akan tetapi, warga yang menempati lima rumah justru mendapat surat peringatan dari Satpol PP Kota Bandung.

"Setelah disampaikan itu, malah mendapat surat peringatan dari Satpol PP Kota Bandung bahwa itu bangunan liar," katanya.

Rizki menyoroti isi surat dari Satpol PP tersebut. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan sanksi yang diterapkan Satpol PP berkaitan pelanggaran Perda nomor 9 tahun 2019.

Menurut Rizky, dalam Pasal 21 ayat 3 Perda itu ada tiga kriteria terkait larangan mendirikan bangunan yaitu di atas bantaran sungai, drainase dan saluran air.

"Faktanya memang itu tidak terpenuhi tiga kriteria itu yang bisa dibongkar, jadi kondisinya lima rumah ini yang menurut Satpol PP harus dibongkar itu faktanya satu, bukan tanah negara karena dibuktikan dengan keterangan dari kecamatan. Kemudian Satpol PP juga tidak bisa menggunakan perda itu sebagai dasar untuk melakukan pembongkaran karena faktanya tiga kriteria itu tidak terpenuhi," tutur dia.

Selain itu, bukti lainnya masyarakat sekitar sudah lama menempati area itu. Bahkan warga juga sudah berusia lanjut.

"Karena mereka di sana bukan warga gelap yang diam-diam menempati di sana, mereka tinggal baik-baik buktinya mereka juga membayar PBB setiap bulan, menyumbangkan PAD juga," kata Rizki.

Pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada Wali Kota Bandung terkait wacana pembongkaran tersebut. Sehingga, kata dia, ada opsi lain yang bisa dilakukan.

"Wali Kota Bandung, bapaknya masyarakat Kota Bandung supaya bisa menengahi masalah ini supaya hak warga untuk mendapat tempat tinggal layak bisa dipenuhi, selama ini mereka sudah puluhan tahun tinggal di sana dan beritikad baik, dan tidak melanggar aturan seperti yang dikatakan Satpol PP," katanya.

Penjelasan Satpol PP Bandung

Satpol PP Bandung buka suara terkait wacana penertiban tersebut. Kelima rumah tersebut belum dilakukan pembongkaran.

"Belum dibongkar, baru selesai pengecekan lapangan, terus pengukuran baru penentuan batas baru diperingatkan baru nanti dibongkar," ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswendi saat dihubungi.

Menurut Idris penertiban tersebut merupakan inisiasi dari tim gabungan Satgas Citarum Harum. Penetapan batas aturan sungai juga sudah dilakukan.

"Iya, jadi garis badan sungai itu sudah ditentukan menurut UU peraturan menteri, lawyer dari BBWS menyampaikan dengan kedalaman sekian meter, sudah ada ketentuannya itu (rumah) termasuk area yang tidak ada bangunan," katanya.

"Kalau satpol PP hanya dimintai bantuan oleh Satgas Citarum harum melalui surat itu untuk penerbitan surat peringatan, pembongkaran dilakukan tim," tutur dia menambahkan.




(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads