Brigjen Hendra Tersangka Obstruction of Justice Kasus Yoshua

Kabar Nasional

Brigjen Hendra Tersangka Obstruction of Justice Kasus Yoshua

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 01 Sep 2022 13:25 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan istri, Seali Syah.
Foto: Brigjen Hendra Kurniawan dan istri, Seali Syah. (Foto: dok. Mrs. Seali HK)
Jakarta -

Brigjen Hendra Kurniawan asal Bandung ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir detikNews, selain Brigjen Hendra Kurniawan, terdapat lima perwira polisi lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus. Saat ini disebut proses pemberkasan sedang dilakukan.

"Kemudian oleh penyidik Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam perwira tersangka obstruction of justice itu adalah:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

ADVERTISEMENT

"Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada enam, yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," ungkap Agung.

Agung mengatakan dalam waktu dekat, Polri akan segera menggelar sidang etik untuk para tersangka setelah pemberkasan perkara selesai.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya.

Agung mengatakan hari ini sidang etik telah digelar terhadap Kompol Chuk Putranto, sedangkan tersangka lain akan disidang secara bertahap selama tiga hari ke depan.

"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," papar dia.

Lebih lanjut, Agung juga mengungkap alasan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Apa alasannya?

"FS kan juga bagian dari obstruction of justice yaitu menyuruh, memerintah," kata Agung.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads