Cara Daftar Prakerja Gelombang 43, Warga Jabar Wajib Tahu!

Kabar Nasional

Cara Daftar Prakerja Gelombang 43, Warga Jabar Wajib Tahu!

Tim detikFinance - detikJabar
Selasa, 30 Agu 2022 04:50 WIB
Infografis Kartu Prakerja gelombang 30
Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta -

Program Karu Prakerja Gelombang 43 sudah dibuka kembali oleh pemerintah. Wargi Jabar wajib tahu nih!

Dikutip dari detikFinance, informasi pembukaan pendaftaran ini diumumkan akun resmi Instagram @prakerja.go.id pada Minggu (28/8/2022).

"Yuk, gabung gelombang yuk! Gelombang 43 sudah dibuka Sob!" tulis admin di akun resmi instagram Prakerja, dilansir detikFinance pada Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi yang sudah memiliki akun dapat langsung mengklik "Gabung Gelombang" pada dashboard. Namun bagi yang belum memiliki akun, maka harus membuat akun terlebih dahulu di laman www.prakerja.go.id.

"Buat kamu yang belum daftar segera daftar via web prakerja.go.id dan simak panduannya di YouTube "Kartu Prakerja" ya!" tulis admin akun Prakerja.

ADVERTISEMENT

Berikut Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 43

1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Proses pendaftaran sebaiknya dilakukan sendiri agar tidak terjadi kekeliruan dan masalah lainnya.

Selain itu, terdapat beberapa syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja yaitu:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 43. Selamat mencoba dan semoga berhasil!

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads