Ujung Tombak Temuan Kasus Baru HIV/AIDS di Bandung

Ujung Tombak Temuan Kasus Baru HIV/AIDS di Bandung

Muhammad Fadhil Raihan - detikJabar
Senin, 29 Agu 2022 20:00 WIB
Laboratory Request, Hiv Test, Hiv Positive
Ilustrasi HIV. (Foto: iStock)
Bandung -

Baru-baru ini kota Bandung dihebohkan temuan banyaknya jumlah orang dengan HIV/AIDS (ODHIV/ODHA). Temuan data itu tidak terlepas dari peran organisasi masyarakat sipil (OMS) dan organisasi berbasis komunitas (OBK).

Technical Officer Swakelola Indonesia AIDS Coalition (IAC), Ogan Akbar Syamsu menyebutkan OMS dan OBK berperan sebagai ujung tembok menemukan kasus baru ODHIV di masyarakat.

"OMS/OBK telah melakukan kegiatan seperti penjangkauan pada populasi berisiko, mengenali, memberikan pendampingan, serta merujuk populasi berisiko ke layanan kesehatan. Hal ini jarang dapat dilakukan oleh institusi lain," sebut Ogan dalam rilis yang diterima detikJabar pada Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melakukan hal di atas, Ogan menyampaikan OMS/OBK juga berperan dalam hal pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di kota Bandung. Peran tersebut dilakukan dengan cara memberikan informasi terkait HIV/AIDS pada populasi berisiko atau biasa dikenal dengan populasi kunci (ponci), pendampingan pada ODHIV yang mengonsumsi obat ARV (Antiretroviral), serta melakukan studi lain terkait HIV/AIDS.

Ogan juga menjelaskan kini pemerintah mulai menaruh perhatian pada para ponci dan ODHIV. Ogan melihat kini pemerintah mulai serius memberikan layanan kesehatan pada ODHIV.

ADVERTISEMENT

"Dapat dilihat dari banyaknya tempat layanan dan tenaga kesehatan untuk menangani permasalahan ODHIV. Selain itu, adanya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang mempunyai anggaran untuk HIV seperti sosialisasi pada lingkungan tempat kerja atau masyarakat luas," terang Ogan.

Pemerintah juga turut melibatkan OMS dalam hal pencegahan dan penanggulangan HIV melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang kemudian dilengkapi dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Ogan menyebutkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Peraturan LKPP 3/2021 tentang Pedoman Swakelola mengenai persyaratan swakelola tipe III, yang mana OMS ditetapkan sebagai pelaksana. Swakelola tipe III tersebut meliputi bidang riset, pengkajian, sektor edukasi/pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan pendampingan.

Menindaklanjuti peraturan di atas, Ogan menyebutkan pihaknya beserta BAC (Bandung AIDS Coalition), KPA (Komisi Penanggulangan AIDS), dan beberapa SKPD melakukan diskusi mengenai isu HIV di Bandung serta aparat berwajib di tiap kecamatan.

"Dari hal tersebut, tinggal bagaimana caranya untuk lebih meningkatkan peran serta kerja sama antara pemerintah dan OMS/OBK di kota Bandung dalam mencapai tujuan jangka panjang dalam pencegahan dan penanggulangan HIV, yaitu eliminasi HIV di tahun 2030," terang Ogan.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads