Pemkab Garut Targetkan 100 Pasangan Dapat Layanan Terpadu Isbat Nikah

Pemkab Garut Targetkan 100 Pasangan Dapat Layanan Terpadu Isbat Nikah

Erika Dyah - detikJabar
Jumat, 26 Agu 2022 18:52 WIB
Isbat Nikah
Foto: Pemkab Garut
Jakarta -

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Garut menginisiasi sidang isbat nikah. Kegiatan ini diikuti oleh 11 pasangan warga binaan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (PKWSS) di Kabupaten Garut. DPPKBPPPA menargetkan ke depannya 100 pasangan di Garut bisa mendapat pelayanan terpadu isbat nikah ini.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana mengungkap kegiatan ini merupakan layanan dari pemerintah daerah. Khususnya warga binaan P2WKSS Kelurahan Sukajaya agar bisa mendapatkan akta nikah secara resmi dan legal menurut peraturan perundang-undangan.

"Mudah-mudahan ini merupakan langkah terbaik dari Pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan pelayanan pada warga masyarakat mendapatkan hak-haknya, hak akta nikah, hak mendapatkan KTP, KK, dan akta kelahiran, sehingga nanti bisa mempermudah mereka memberikan pada anak-anaknya diwariskan, pada keluarganya, yang terbaik tentunya bagi sumber daya manusia," ucap Yayan dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menargetkan 100 pasangan mendapat layanan terpadu ini, pihaknya juga berencana di tahun-tahun berikutnya dapat memberikan pelayanan yang sama di lokasi binaan P2WKSS lainnya.

"Nanti kemudian hari, nanti tahun-tahun berikutnya kita pun mengagendakan seperti ini untuk lokasi Binaan P2WPSS, kita akan mempelajari dulu. Kira-kira daerah mana yang nanti akan dijadikan lokasi, nah di situ kita akan lakukan pula pelayanan terpadu untuk sidang isbat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia berharap dengan mendapatkan akta nikah para pasangan bisa merasa tenang, nyaman, dan aman karena hak-hak mereka terlindungi. Yayan pun berharap masyarakat tidak khawatir terhadap masa depan anaknya nanti.

Ke depannya, Yayan pun berharap pihaknya bisa memberikan akta nikah dengan kuota yang lebih banyak kepada masyarakat Garut yang masih belum memiliki akta nikah.

"Insyaallah di tahun-tahun mendatang kita akan mencoba anggarkan lebih banyak lagi yah bukan hanya target 100 pasangan, tetapi lebih kita prioritaskan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Garut, Cece Hidayat mengapresiasi penyelenggaraan isbat nikah bagi 11 pasangan P2WKSS di Kelurahan Sukajaya. Ia berharap adanya pelayanan terpadu isbat nikah ini bisa memberikan ketenangan kepada masyarakat Garut yang belum mempunyai akta nikah.

"Mudah-mudahan ke depan semakin banyak program-program yang akan membawa masyarakat Garut yang belum punya surat nikah itu diberikan fasilitas oleh pemerintah daerah, barangkali mudah-mudahan Pemda juga mengalokasikan dari Dinas Kependudukan juga mengalokasikan anggaran agar masyarakat Garut yang di isbat nikah juga semakin banyak," tutur Cece.

Di kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kelas IA, Bahruddin menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Garut beserta stakeholder yang telah melaksanakan acara layanan isbat nikah terpadu ini dengan tertib, aman, dan lancar.

Ia menambahkan pihaknya siap membantu melaksanakan tugas sesuai permohonan. Pasalnya, pengadilan ini bersifat pasif, sehingga ia bersedia membantu jika ada permohonan untuk membantu dalam sebuah kegiatan.

Sementara itu, salah satu pasangan yang mendapatkan akta nikah hari ini, Siti (19) dan Andriansyah (21) mengaku sangat bahagia setelah mendapatkan buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Keduanya juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah menyelenggarakan pelayanan sidang isbat terpadu ini.

"Saya sangat kebantu dengan sidang isbat ini, dapat mendapatkan buku nikah, sama KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga yang gratis dan hatur nuhun pisan kepada Pengadilan Agama terus Dinas KB, Disdukcapil, dan Baznas," pungkas Siti.

Sebagai informasi, kegiatan pelayanan isbat nikah terpadu ini turut didukung oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut, Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Garut, dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.




(fhs/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads