Nama Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjadi sorotan setelah terseret kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigjen Hendra dikatakan sempat melarang pihak keluarga untuk merekam jenazah Yoshua. Karena hal itu dia dinonaktifkan dari jabatannya dan dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Terbaru, gaya hidup Brigjen Hendra Kurniawan jadi sorotan usai disinggung oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, dalam rapat kerja Komisi III bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komnas HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arteria menyindir kehidupan Brigjen Hendra yang kerap berganti mobil. Dia lantas mempertanyakan pengawasan Kompolnas.
Dilansir detikFinance, sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, Brigjen Hendra Kurniawan tentunya mendapatkan berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang relatif besar. Hanya saja apakah gajinya benar-benar cukup untuk membiayai gaya hidupnya yang mewah?
Diketahui bahwa bersaran gaji pokok polisi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, dengan pangkat Brigjen Pol, Hendra Kurniawan dapat menerima besaran gaji pokok sebanyak Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.
Di luar gaji pokok, Brigjen Hendra Kurniawan juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat dan jabatan. Dari sejumlah tunjangan yang diterima Korps Bhayangkara, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi.
Untuk tunjangan kinerja polisi diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika berdasarkan pangkat dan jabatan yang disandangnya sebagai Karopaminal Divpropam Jenderal Polri Bintang 1, maka Brigjen Hendra Kurniawan berada di kelas jabatan 15, sehingga sehingga berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 14.721.000.
Oleh karena itu, dengan asumsi gaji pokok plus tunjangan kinerjanya, maka dalam sebulan bisa menerima penghasilan sebesar paling kecil Rp 18.011.500 dan paling tinggi Rp 20.128.400 per bulan.
Namun perlu diingat bahwa besaran tersebut baru menghitung gaji pokok beserta tukin yang diterima. Namun sebagai abdi negara, Brigjen Hendra Kurniawan juga masih menerima sejumlah tunjangan lain yang bersifat melekat.
(iqk/iqk)