Data Luas Sawah yang Dilindungi di Jawa Barat: Indramayu Terluas!

Data Jabar

Data Luas Sawah yang Dilindungi di Jawa Barat: Indramayu Terluas!

Sudirman Wamad - detikJabar
Kamis, 25 Agu 2022 03:01 WIB
Hamparan sawah menguning siap panen. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Sawah Siap panen (Foto: Dikhy Sasra)
Bandung -

Penyusutan lahan sawah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus terjadi karena alih fungsi lahan. Pemerintah pun menerbitkan kebijakan tentang pengendalian alih fungsi lahan dengan menetapkan lahan sawah dilindungi atau LDS.

Pada Desember 2021, Menteri Agraria dan Tata Ruang menerbitkan keputusan tentang lahan sawah dilindungi di provinsi-provinsi, termasuk Jabar, yakni Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.

Sebelum terbitnya keputusan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang juga menerbitkan keputusannya tentang luasan sawah di sejumlah provinsi, yakni Kepmen ATR/KBPN No 686/2019. Luas lahan sawah di Jabar mencapai 928.218 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepmen ATR/BPN tahun 2021 itu mengurai tentang luasan sawah di beberapa provinsi, termasuk soal lahan sawah yang dilindungi. Dari 928.218 hektare sawah di Jabar, luas sawah yang ditetapkan dilindungi seluas 878.633 hektare.

Kabupaten Indramayu daerah di Jabar yang memiliki lahan sawah paling luas, yakni sekitar 122.920 hektare. Sementara itu, luas lahan sawah yang ditetapkan dilindungi di Indramayu mencapai 124.163 hektare.

ADVERTISEMENT

Dari data yang ada itu, ada beberapa daerah yang kehilangan area sawah dilindungi. Terutama di daerah perkotaan, luas lahan sawah yang ada lebih kecil dibandingkan yang ditetapkan dilindungi. Seperti di Cimahi, Depok dan lainnya.

Namun, dalam Kepmen Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 itu juga menyebutkan, kawasan industri inisiatif pemerintah yang masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi namun penerbitan izinnya sebelum penetapan peta dimaksud dapat dikeluarkan dari Peta Lahan Sawah Dilindungi.

Ada juga klausul yang menyebutkan lahan sawah yang masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi, dapat dikeluarkan apabila secara fungsional tidak lagi dipertahankan sebagai lahan sawah dilindungi. Harus mendapat kajian dari tim yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi dan organisasi.

Dikutip dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, penetapan sawah dilindungi itu merupakan amanat dari Perpres 59/2019 sebagai dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah. Tujuannya, untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan. Hal ini untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads