Gerai Mie Gacoan di kawasan Gatot Subroto, Kota Bandung disegel pemerintah lantaran belum mengantongi izin terkait kelayakan bangunan. Rupanya, segel itu sudah dipasang oleh Pemkot Bandung untuk kedua kalinya.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, Mie Gacoan sempat disegel pada 18 Juli 2022. Namun, segel itu dibuka kembali oleh pihak owner waralaba tersebut tanpa ada izin kepada pemkot.
"Hari ini oleh kita dilakukan penyegelan ulang, karena yang bersangkutan pernah disegel tetapi segelnya dibuka. Makanya tadi pagi, kita lakukan penyegelan ulang itu," kata Bambang ditemui detikJabar, Selasa (23/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang juga memberikan ultimatum kepada owner Mie Gacoan supaya tak berani membuka segel itu sebelum menyelesaikan dokumen perizinan. Pihak owner dilarang beroperasi sebelum semua dokumen perizinan diselesaikan.
"Mereka tidak boleh beroperasi dulu, prosesnya harus dilakukan. Nanti setelah itu baru kita lakukan penilaian," katanya.
Terancam Dipidanakan
Bambang Suhari mengancam akan menyeret pihak waralaba itu ke ranah pidana lantaran nekat membuka lagi segel tersebut tanpa ada izin dari pemerintah. "Karena sebenarnya, pembukaan segel itu hukumannya pidana," kata Bambang.
Bambang mengaku sudah melaporkan pencabutan segel di gerai Mie Gacoan tersebut ke aparat terkait. Ia juga menegaskan, jika segel itu kembali dicabut, pihaknya tak segan untuk menyeret pihak Mie Gacoan ke ranah pidana.
"Sudah kita laporkan dengan pihak terkait, kita akan adukan bahwa itu pidana. Mereka tidak boleh beroperasi dulu sebelum proses perizinannya dibereskan," katanya.
Pantauan detikJabar, Selasa (23/8/2022), penyegelan gerai Mie Gacoan itu terjadi di salah satu outlet di kawasan Gatot Subroto, Kota Bandung. Padahal gerai ini baru dibuka akhir Juli 2022.
Di lokasi, gerai mi pedas yang biasanya dipadati pengunjung ini sudah tidak ada lagi aktivitas. Garis kuning sudah terpasang yang menandakan gerai Mie Gacoan disegel.
Kemudian, terdapat juga spanduk putih bertuliskan penyegelan Mie Gacoan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung. Adapun isi tulisannya yaitu 'Bangunan Ini Disegel/Dihentikan Sementara Kegiatan Karena Belum Memiliki: 1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), 2. SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Sementara, saat berada di lokasi, tim detikJabar sempat mendapat sodoran telepon yang diserahkan salah satu staf gerai Mie Gacoan, seorang lelaki mengaku sebagai owner dari gerai Mie Gacoan tersebut.
Saat berbincang, tim detikJabar sudah berusaha menyiapkan konfirmasi untuk pihak owner Mie Gacoan mengenai penyegelan tersebut. Namun, lelaki itu menolak memberi penjelasan.
(ral/iqk)