Penyegelan Mie Gacoan Bandung Terkait Belum Kantongi IMB

Penyegelan Mie Gacoan Bandung Terkait Belum Kantongi IMB

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 23 Agu 2022 16:33 WIB
Gerai Mie Gacoan di Bandung Disegel
Gerai Mie Gacoan disegel Pemkot Bandung (Foto: Cornelis Jonathan Sopamena/detikJabar).
Bandung -

Gerai Mie Gacoan di Kawasan Gatot Subroto, Kota Bandung disegel pemerintah. Penyegelan itu rupanya dilakukan setelah waralaba mi pedas itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan atau IMB.

Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung Bambang Suhari menyebut Mie Gacoan belum mengantongi dokumen perizinan berupa persetujuan bangunan gedung (PBG) serta sertifikat laik fungsi (SLF). Kedua dokumen perizinan itu diketahui merupakan dokumen pengganti IMB saat ini.

"Mie Gacoan tidak memiliki dokumen perizinan untuk PBG sama SLF," kata Bambang saat dikonfirmasi detikJabar di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (23/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan owner Mie Gacoan harus mengurus dokumen PBG dan SLF sebagai syarat layak fungsi penggunaan bangunan untuk gerai mereka. Sebelum dokumen itu dikantongi, Mie Gacoan tidak diizinkan oleh pemkot untuk beroperasi.

"Tidak boleh beroperasi dulu, kan bangunan gedung itu harus aman dari sisi layak fungsi. Kalau mereka mengusulkan, baru kita proses dan kita akan lakukan penilaian terhadap bangunan gedung itu sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, salah satu gerai mi pedas di Kota Bandung, Mie Gacoan disegel pemerintah setempat. Penyegelan dilakukan karena gerai tersebut tak mengantongi izin untuk beroperasi.

Pantauan detikJabar, Selasa (23/8/2022), penyegelan gerai Mie Gacoan itu terjadi di salah satu outlet di kawasan Gatot Subroto, Kota Bandung. Padahal diketahui, gerai ini baru saja dibuka pada akhir Juli 2022.

Di lokasi, gerai mi pedas yang biasanya dipadati pengunjung ini sudah tidak ada lagi aktivitas. Garis kuning sudah terpasang yang menandakan gerai Mie Gacoan disegel.

Kemudian, terdapat juga spanduk putih bertuliskan penyegelan Mie Gacoan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung. Adapun isi tulisannya yaitu 'Bangunan Ini Disegel/Dihentikan Sementara Kegiatan Karena Belum Memiliki: 1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), 2. SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Sementara, saat berada di lokasi, tim detikJabar sempat mendapat sodoran telepon yang diserahkan salah satu staf gerai Mie Gacoan, seorang lelaki mengaku sebagai owner dari gerai Mie Gacoan tersebut.

Saat berbincang, tim detikJabar sudah berusaha menyiapkan konfirmasi untuk pihak owner Mie Gacoan mengenai penyegelan tersebut. Namun, lelaki itu menolak memberi penjelasan.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads