Mudahkan Penumpang, Kini Angkot Wajib Melintas ke Stasiun Ciamis

Mudahkan Penumpang, Kini Angkot Wajib Melintas ke Stasiun Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Selasa, 23 Agu 2022 12:44 WIB
Angkutan Umum di Jalan Juanda Ciamis Kini Wajib Melintasi Stasiun KA
Angkutan Umum di Jalan Juanda Ciamis Kini Wajib Melintasi Stasiun KA (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Pemkab Ciamis melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis merekayasa lalu lintas dengan mengalihkan arus kendaraan angkutan umum.

Mulai Selasa (23/8/2022), semua angkutan umum di Jalan Ir H Juanda wajib masuk melintasi Jalan Stasiun Kereta Api Ciamis. Tujuannya untuk optimalisasi pelayanan Stasiun Ciamis.

Dalam tahap sosialisasi ini, petugas Dishub bersama Satlantas Polres Ciamis terlihat berjaga di beberapa titik persimpangan. Beberapa rambu seperti penunjuk jalan dan water barrier telah dipasang agar angkutan umum tersebut belok ke kiri di simpang Aren melintasi Stasiun KA Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun angkutan umum dari Terminal Ciamis yang wajib melintasi Stasiun. Yakni angkutan penumpang AKDP Tasik Cirebon bus sedang dan bus kecil (Elf), Angkutan Pedesaan Panjalu, Rancah, Jalatrang (016), Petirhilir (017), dan Cicau (021).

Setelah melintasi Stasiun KA Ciamis, angkutan umum bisa mengambil Jalan Pemuda atau Jalan Tentara Pelajar untuk kembali ke Jalan Ir H Juanda sesuai dengan trayek.

ADVERTISEMENT

Pengalihan arus angkutan umum ini untuk memberikan pelayanan kepada penumpang yang naik dan turun di Stasiun Ciamis.

Menurut pihak KAI, belum ada angkutan umum yang masuk ke Stasiun Ciamis. Sehingga untuk penambahan pemberhentian Kereta Api Utama belum bisa dipenuhi karena tidak ada moda terusannya.

"Jadi sesuai instruksi dari pak Bupati dan keinginan dari masyarakat Ciamis di Stasiun ingin ada penambahan pemberhentian kereta eksekutif. Jadi ada 2 yang belum yakni KA Argo Wilis dan KA Turangga," ujar Plt Kadishub Ciamis Achmad Yani di simpang Jalan Stasiun.

Achmad Yani menjelaskan sosialisasi pengalihan arus dilaksanakan seminggu mulai dari 23 Agustus sampai 31 Agustus 2022. Dishub pun kerja sama dengan kepolisian untuk penegakan pelanggaran lalu lintas. Bagi angkutan umum yang tidak melintasi Stasiun Ciamis maka bisa mendapat sanksi tilang.

"Belum. Sementara masa sosialisasi, kami berikan imbauan. Kerja sama dengan kepolisian. Bisa dilakukan penilangan," kata Achmad Yani.

Setelah sosialisasi selama seminggu, Dishub Ciamis akan evaluasi untuk efektifitas optimalisasi pelayanan Stasiun Ciamis.

Pengalihan arus angkutan umum ini sempat dilakukan sebelum pandemi Covid-19. Namun sejak pandemi banyak angkutan umum yang tidak beroperasi karena adanya pembatasan aktivitas. Sehingga pengalihan arus menjadi tidak optimal.

"Jadi mulai sekarang pengalihan arus kembali kita berlakukan. Diharapkan semua angkutan umum di Jalan Juanda mematuhinya," pungkasnya.

(yum/yum)


Hide Ads