Viral Pengambilan Pasir Besi di Sukabumi, Begini Faktanya

Viral Pengambilan Pasir Besi di Sukabumi, Begini Faktanya

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 22 Agu 2022 15:56 WIB
ilustrasi smartphone
Ilustrasi Video (Foto: Unspslah)
Sukabumi -

Video aksi pengambilan pasir besi yang diduga dilakukan secara ilegal oleh sekelompok orang di Sukabumi viral di media sosial.

Diketahui lokasi pengambilan pasir besi itu berada di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Dalam beberapa adegan video terlihat beberapa orang mengambil pasir besi yang menggunung di area pesisir pantai. Setelah itu mereka mengangkut menggunakan pikap dan memindahkan ke sebuah truk besar di pinggir jalan.

"Lahan itu di pinggir pantai, ada yang menyebut (pihak) desa yang punya informasi dulunya dikelola sebuah perusahaan namun berhenti lalu kabarnya diambil alih," kata Koko, pengambil video tersebut kepada detikJabar, Senin (22/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang membawa itu, mobil besar di pinggir jalan, diambil ke dalam sama pikap ke dalam. (Lokasinya) Tegalbuleud juga sama, katanya ada izin warga setempat. Hanya banyak warga enggak tahu," sambung dia.

Kabar diterima detikJabar, pasir besi itu merupakan milik Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Sukabumi dan perusahaan S2P.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Tegalbuleud AKP Deni Miharja mengatakan lokasi pengambilan pasir besi itu berada di Blok Kampung Citamiang RT 002 Rw 003 Desa/Kecamatan Tegalbuleud. Kasus ini sudah berujung damai setelah dilakukan musyawarah.

"Sudah dilakukan musyawarah bersama terkait adanya aktivitas penambangan-pengangkutan Pasir Besi di Blok Kp. Citamiang Rt 002 Rw 003 Desa/Kec. Tegalbuleud dihadiri 15 orang," kata Deni kepada detikJabar.

Musyawarah itu dilakukan antara beberapa pihak antaranya unsur kecamatan, Perwakilan Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Sukabumi, perwakilan ormas.

"Bahwa benar terjadi perbuatan mengambil pasir besi tanpa ijin pemiliknya (Perumda ATE dan S2P) yang berlokasi di Desa Tegalbuleud. Atas nama Warga, OKP/LSM/Paguyuban yang ada di Kec. Tegalbuleud meminta maaf atas kejadian tersebut dan tidak akan mengulangi lagi, apabila terjadi lagi maka siap diproses secara hukum yang berlaku," jelas Deni.

Lebih jauh, Deni menjelaskan bahwa pengelolaan pasir besi akan dilakukan kembali oleh pihak Perumda ATE dan S2P. "Jadi intinya pasir besi itu sudah lama dibiarkan terbengkalai, dan sekarang Perumda ATE, turun kembali untuk mengolah pasir tersebut bekerjasama dengan forum masyarakat Tegalbuleud. Sekarang mulai digarap lagi dengan adanya kejadian tersebut," tutup Deni.

(sya/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads