Mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sudah terbayang merepotkan. Karena itu banyak yang enggan mengurus STNK hilang. Padahal, STNK merupakan salah satu dokumen penting yang harus selalu dibawa saat berkendara.
Bertemu polisi saat berkendara pun kerap dihantui kecemasan karena takut diberhentikan dan diperiksa kelengkapan suratnya.
Lalu harus bagaimana jika STNK hilang? Bagaimana cara mengurusnya, harus kemana dan berapa biayanya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini cara mengurus STNK hilang dan syaratnya :
Dikutip dari detikOto, apabila STNK hilang, kamu bisa mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat. Cara mengurus pergantian STNK hilang ini juga tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Adapun syarat penggantian STNK hilang di antaranya:
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan BPKB
- Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, pedata, dan/atau pelanggaran lalu lintas
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
- Hasil cek fisik kendaraan.
Adapun biaya pergantian STNK hilang ini juga sudah diatur oleh pemerintah. Aturan yang dimaksud adalah Lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berikut biaya mengurus STNK hilang:
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih: Rp 200.000
Polri juga sudah memberikan informasi jika Anda mengalami kehilangan STNK. Dilansir dari laman NTMC Polri, berikut adalah prosedur penanganan untuk STNK yang hilang:
- Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
- Mengisi Formulir Pendaftaran.
- Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
- Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.7.
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Itulah cara mengurus dan biaya STNK yang hilang. Kalau STNK kamu hilang, sebaiknya segera diurus agar berkendara lebih tenang.
Di bawah ini merupakan daftar kantor Samsat di Jawa Barat :
1. Samsat Pajajaran
Jl. Pajajaran No.88, Pamoyanan, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40173
2. Samsat Kawaluyaan
Jl. Kawaluyaan Raya, Jatisari, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
3. Samsat Soekarno Hatta
Jalan Soekarno-Hatta No.528, Sekejati, Buahbatu, Bandung City, West Java 40286
4. Samsat Cimareme Kabupaten Bandung Barat
Jl. Raya Gadobangkong No.203, Cimareme, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40552
5. Samsat Outlet ITC Kebon Kelapa
Jl. Moh. Toha No.1, Pungkur, Kec. Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 40252
6. Samsat Cimahi
Jl. Jend. H. Amir Machmud No.331A, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40522
7. Samsat Outlet BTC Pasteur
Jl. Dr. Djunjunan No.143-149, Sukagalih, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
8. Samsat Rancaekek Kab. Bandung
Jl. K.H. Ahmad Sadili No.66, Jelegong, Kec. Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40394
9. Samsat Cianjur
Jl. Dr. Muwardi No.118, Sabandar, Kec. Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281
10. Samsat Outlet Baleendah
Komp. Ruko Matahari Square, Jl. Siliwangi No.88A, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40375
11. Samsat Outlet Margaasih
Bank BJB, Ruko A No.1 Taman Kopo Indah II Margaasih Blok I B No.37A, Rahayu, Kec. Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40218
12. Samsat Kopo Square
Jalan Kopo Bihbul No.45 Sayati, Margahayu Tengah, Kec. Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40225
13. Outlet Samsat Lembang
Jl. Raya Tangkuban Parahu No.27, Kayuambon, Kec. Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40391
14. Samsat Karawang
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.98, Nagasari, Kec. Karawang Bar., Karawang, Jawa Barat 41314
(ral/tya)