Menakar Nasib Demokrat di Pemilu Bandung 2024?

Menakar Nasib Demokrat di Pemilu Bandung 2024?

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 19 Agu 2022 13:26 WIB
Logo Partai Demokrat.
Foto: Logo Demokrat. (Ari Saputra/detikcom)
Bandung -

Internal Demokrat Kota Bandung tengah bergejolak. Sejumlah kader akar rumput yang tergabung dalam 16 kepengurusan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), menggugat Ketua DPC terpilih Aan Andi Purnama ke pengadilan setelah menuding penyelenggaraan muscab beberapa waktu lalu cacat hukum.

Kondisi ini tentunya bakal merepotkan Partai Demokrat. Pasalnya diketahui, semua partai politik sedang menyelesaikan syarat pendaftaran ke KPU untuk kepesertaan Pemilu 2024. Lantas, bagaimana nasib Demokrat di Pemilu Kota Bandung nanti?

"Gugatan yang sekarang, itu berjalan saja, tidak akan mempengaruhi keabsahan kepesertaan partai. Yang pasti, penetapan kepengurusan itu kan yang diakui oleh pusat tentunya, kita nggak akan intervensi masalah ini itunya," kata Divisi Hukum Komisioner KPU Kota Bandung Budi Tresnayadi kepada detikJabar via telepon, Jumat (19/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan sebagai persyaratan, partai di tingkat Kota Bandung wajib memiliki sekitar 1.000 keanggotaan. Kemudian, penetapan partai di tingkat kota dilakukan melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan DPP.

"Demokrat kan udah lolos presidential threshold, jadi nggak perlu verifikasi faktual lagi, cukup hanya verifikasi administrasi, selesai. Terus keanggotaan, minimal 1.000 anggota, karena di kota bandung lebih dari 1 juta penduduknya. Itu sudah selesai persyaratannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Jika terjadi gugatan, dan gugatan itu dimenangkan pengadilan, Budi menjelaskan, semuanya diserahkan kembali ke partai yang sedang berperkara tersebut. Sebab, KPU hanya bersifat menerima keputusan itu baik melalui SK DPP atau melalui ketetapan dari pengadilan.

"Misalkan, saya nggak mau nyebut orang, ini A yang didaftarkan kepengurusannya, kemudian B menggugat di pengadilan. Dan suatu saat pengadilan memutuskan bahwa B yang dimenangkan, nah B itu keputusan hukum yang berakibat kepada parpol yang bersangkutan harus mentaati putusan tersebut. Nanti apakah akan dilakukan atau tidak (keputusan tersebut), itu kembali lagi kepada partai politiknya, bukan di KPU. KPU hanya menerima, kita nggak ada intervensi untuk urusan itu," tuturnya.

Budi menyebut penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 nanti akan dilakukan pada 14 Desember 2022. Penetapan itu pun dilakukan oleh KPU pusat, karena KPU Kota Bandung hanya bersifat melaporkan hasil kerja dari verifikasi partai politik tersebut.

"Secara keseluruhan, penetapan parpol tanggal 14 Desember. Penetapannya oleh pusat, kita hanya melaporkan hasil kerja kita. Jadi segala keputusannya ada di KPU RI," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, 16 DPAC Partai Demokrat di Kota Bandung menggugat Aan Andi Purnama ke pengadilan pada Kamis (4/8/2022). Aan menjadi Ketua Demokrat Kota Bandung menggantikan Entang Suryaman untuk periode 2022-2027 dan telah menerima SK dari Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Polemik ini bermula saat Muscab Partai Demokrat Kota Bandung memunculkan dua kandidat calon ketua DPC yaitu Aan dan Entang. Dari hasil pemilihan, Aan mendulang 12 suara sementara Entang 18 suara.

Namun yang terjadi kemudian, Aan malah mendapat mandat sekaligus SK dari DPP Demokrat untuk menjabat sebagai ketua. Aan terpilih usai ditunjuk Tim Lima yang berisikan Ketua Umum Demokrat, Sekretaris Jenderal, Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, serta Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Barat.

"Parameter pemilihan yang dilakukan oleh Tim Lima sangat subjektif, karena dalam sistem demokrasi apabila musyawarah tidak tercapai, maka suara terbanyaklah yang dipilih sebagai ketua," kata kuasa hukum 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung Rinal S Kusumah.

Para kader akar rumput Demokrat ini sebetulnya sudah mengadu langsung ke DPP atas masalah tersebut. Namun Rinal menyebut jawaban DPP tidak sesuai dengan harapan dari para pengurus DPAC.

"Jadi teman-teman DPAC ini sebelumnya telah menghadap ke DPP untuk mempertanyakan permasalahan ini. Tapi jawaban yang didapatkan tidak sesuai dengan harapan, sehingga saat ini memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan," tuturnya.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads